Kalimantan Kembali Dilanda Karhutla, DPR: Jangan Tunggu Api Membesar

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta pemerintah tidak menganggap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Kalimantan sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau.
Menurut Johan, meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) merupakan peringatan dini yang harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemadaman di lapangan.
Meski hotspot tidak selalu menunjukkan adanya titik api, peningkatan dan konsentrasi titik panas di suatu wilayah menandakan risiko karhutla yang semakin tinggi.
“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat, mulai dari memburuknya kualitas udara dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas pendidikan, ekonomi, dan penerbangan. Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu api membesar dan kabut asap meluas sebelum bertindak,” ujar Johan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan peningkatan risiko karhutla pada puncak musim kemarau Agustus–September. Kondisi tersebut dipengaruhi cuaca yang lebih kering serta fenomena El Niño.
Johan menilai meluasnya karhutla di tengah peringatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap kesiapan pemerintah dan efektivitas kerja Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Karena itu, dia mendesak pemerintah segera mengevaluasi penanganan karhutla oleh Satgas sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan pemadaman.
Johan meminta pemerintah memperkuat pemadaman darat, terutama di kawasan gambut.
Langkah tersebut perlu disertai pembasahan kembali lahan, pembangunan atau penguatan sekat kanal, serta pengerahan water bombing untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses.
Selain itu, operasi modifikasi cuaca juga dapat dilakukan apabila kondisi atmosfer memungkinkan.
Johan juga meminta pemerintah membuka data sebaran hotspot dan mengintegrasikannya dengan peta perizinan serta konsesi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya.
“Perusahaan wajib menjaga wilayah konsesinya dan menyediakan sarana, personel, serta sumber air untuk pemadaman. Apabila ditemukan kelalaian atau kesengajaan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi secara tegas, mulai dari sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, pencabutan izin, hingga proses pidana,” ucapnya.
Baca Juga: Rangkul AS dan China, Indonesia Perlu Terapkan ‘Active Neutrality’
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 3Link Cek Desil Kemensos Agustus 2026 dan Cara Mengeceknya
- 410 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan, Ada yang Berusia 144 Tahun
- 5Kode Redeem FF Hari Ini, 20 Agustus 2026: Cek Daftar Kode dan Cara Klaim Hadiahnya!
- 6Danantara Ungkap Biang Kerok Motor Listrik Sulit Berkembang di Indonesia
- 7Beredar Ajakan Demo 27 Agustus, Bamus Betawi: Sama-sama Kita Jaga Jakarta
- 8Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram
- 9Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan
- 10Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram








