Akurat Logo

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan

Saeful Anwar | 21 Agustus 2026, 17:48 WIB
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bukan sekadar perkara kerugian negara senilai Rp622,09 miliar.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan juga berdampak luas. Karena diduga merampas kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, khususnya calon jemaah reguler yang harus menunggu hingga puluhan tahun.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Greafik Loserte, saat membacakan pendapat penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Greafik, kuota haji tambahan yang semestinya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler justru diduga dialihkan untuk mengakomodasi pihak-pihak dengan kemampuan finansial lebih kuat.

Pihak tersebut disebut dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang selama mampu membayar biaya lebih besar. Termasuk melalui skema yang dalam dakwaan disebut sebagai fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain

Jaksa bahkan menilai dugaan praktik tersebut telah melampaui batas kewajaran karena menyentuh hak konstitusional masyarakat dalam menjalankan ibadah.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran, karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan massif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," jelas Greafik.

Jaksa menyebut kuota tambahan yang sejatinya dapat digunakan untuk memangkas antrean jemaah reguler yang telah mencapai sekitar 41 tahun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dalam konstruksi dakwaan, masyarakat dengan kemampuan finansial disebut memperoleh peluang berangkat lebih cepat melalui jalur haji khusus setelah membayar sejumlah uang dengan nilai lebih tinggi dari seharusnya.

Jaksa mendalilkan dugaan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar berasal dari sejumlah komponen.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Permintaan Adik Fuad Hasan Masyhur soal Jemaah Pengganti

Di antaranya selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.

Selain itu, JPU mendalilkan terdapat 27 pihak dan/atau korporasi serta 313 PIHK yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Khusus 313 PIHK, keuntungan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp478,17 miliar.

Namun seluruh dalil tersebut masih merupakan konstruksi penuntut umum yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya membantah pernah menerima uang dalam perkara pengelolaan kuota haji.

Baca Juga: Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Minta Eksepsi Yaqut Ditolak

Dalam sidang, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

JPU menilai sejumlah argumentasi kubu Yaqut Cholil Qoumas sudah tidak lagi menyangkut aspek formil surat dakwaan, melainkan telah memasuki substansi atau pokok perkara.

Salah satunya mengenai keberatan terhadap konstruksi kerugian negara Rp622,09 miliar serta argumentasi bahwa fee percepatan dan keuntungan PIHK berasal dari pembayaran masyarakat, sehingga dianggap bukan bagian dari keuangan negara.

Menurut JPU, benar atau tidaknya argumentasi tersebut harus diuji melalui proses pembuktian, bukan diputus melalui eksepsi.

JPU juga menolak keberatan mengenai pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen bagi haji khusus.

Baca Juga: Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar

Kubu Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya berpendapat kebijakan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah serta kebijakan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, JPU menilai konstruksi mengenai pembagian kuota, dugaan unsur melawan hukum, unsur kesengajaan hingga dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi telah diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan.

Karena itu, perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan penuntut umum mengenai fakta serta konstruksi peristiwa dinilai seharusnya diuji pada tahap pembuktian.

JPU selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas sah menurut hukum.

Juga meminta Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Baca Juga: Daftar Pihak yang Memperoleh Keuntungan dari Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK