Akurat Logo

Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram

Saeful Anwar | 21 Agustus 2026, 09:56 WIB
Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menggugat praperadilan atas penetapan status tersangka dan penggeledahan rumahnya. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membongkar isi permohonan praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menepis pernyataan Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, terkait barang yang diminta dikembalikan melalui gugatan praperadilan.

Menurutnya, permohonan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan pengembalian foto maupun dokumen. Ia menyebut uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram turut tercantum dalam uraian permohonan.

Boyamin merujuk halaman 22 dan 23 permohonan praperadilan. Pada bagian tersebut tercantum rincian barang hasil penyitaan. Termasuk puluhan batang emas, masing-masing seberat satu kilogram, serta uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura yang berada di sejumlah koper.

"Bantahan bahwa dalam praperadilan hanya menuntut dikembalikan dokumen dan foto itu sangat tidak berdasarkan kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya," kata Boyamin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Tuntutan agar Uang dan Emas Dikembalikan Perkuat Dugaan Aset Milik Febrie Adriansyah

MAKI juga menyoroti petitum permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Dalam petitum nomor 4, tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, diminta dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Boyamin kemudian menyoroti petitum nomor 12. Bagian tersebut, pada pokoknya, meminta seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil maupun disita untuk dikembalikan dalam keadaan utuh setelah putusan dibacakan.

Persoalan ini menjadi krusial, lantaran kepemilikan uang dan emas yang disita sebelumnya menjadi perdebatan.

MAKI menilai isi permohonan praperadilan tersebut justru membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh siapa pemilik sebenarnya dari uang maupun emas tersebut, serta apa hubungan barang-barang itu dengan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Bukan Uang atau Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

Boyamin juga mempersoalkan penyebutan rumah yang menjadi lokasi penyitaan dalam permohonan. Menurut dia, konteks keseluruhan antara lokasi penggeledahan, barang yang disita, dan permintaan pengembalian perlu dibaca secara utuh dalam menguji dalil kubu Febrie.

Meski demikian, pandangan MAKI tersebut merupakan interpretasi terhadap materi praperadilan dan bukan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan aset.

Sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan, termasuk status serta keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, tetap menjadi materi yang harus diuji melalui proses hukum dan diputus hakim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK