AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan siap menangangi sengketa daftar calon sementara (DCS). Sementara ini Bawaslu masih menunggu adanya laporan bacaleg pada tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, yang ingin memperkarakan KPU lantaran gagal masuk DCS.
KPU pada Sabtu (18/8/2023), telah menetapkan 9919 bacaleg masuk DCS, dari total 10.185 bakal caleg yang diajukan 18 partai politik. Sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), untuk berlaga pada Pileg 2024.
"Kita masih menunggu laporan dari calon yang ingin mengajukan permohonan sengketa," kata Totok, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Selain menunggu aduan dari bacaleg, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu juga melakukan perekaman manual terhadap para bacaleg yang memenuhi syarat (MS) maupun TMS.
"Kita masih rekap calon yang TMS atau MS," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









