AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan siap menangangi sengketa daftar calon sementara (DCS). Sementara ini Bawaslu masih menunggu adanya laporan bacaleg pada tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, yang ingin memperkarakan KPU lantaran gagal masuk DCS.
KPU pada Sabtu (18/8/2023), telah menetapkan 9919 bacaleg masuk DCS, dari total 10.185 bakal caleg yang diajukan 18 partai politik. Sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), untuk berlaga pada Pileg 2024.
"Kita masih menunggu laporan dari calon yang ingin mengajukan permohonan sengketa," kata Totok, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Selain menunggu aduan dari bacaleg, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu juga melakukan perekaman manual terhadap para bacaleg yang memenuhi syarat (MS) maupun TMS.
"Kita masih rekap calon yang TMS atau MS," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









