AKURAT.CO Napoleon Bonaparte masih anggota Polri kendati menyandang status terpidana. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana perkara penghapusan red notice buron Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap, M Kace, hanya dihukum demosi jabatan selama tiga tahun.
Keputusan sidang etik tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa (28/8/2023). Adapun sidang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (28/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Napoleon Bonaparte Iri?
"Kemudian diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," sambungnya.
Selain demosi, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta kepada pihak-pihak yang dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








