AKURAT.CO - Kepala panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Zamaneuli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi yang melibatkan 26 anak, Jumat (22/9/2023).
Zamaneuli dan pasangannya telah memanfaatkan uang donasi yang diberikan untuk anak-anak panti asuhan demi kepentingan pribadi mereka sendiri.
Mereka bahkan pernah mengunggah video-video yang menampilkan kesedihan anak-anak dan bahkan seorang bayi menangis di platform media sosial TikTok. Selain itu, mereka sering melakukan live streaming di TikTok dengan harapan mendapatkan sumbangan atau santunan.
Aksi mereka ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dalam perbuatannya, Zamaneuli berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta setiap bulannya. Bahkan, uang donasi yang mereka terima tidak hanya berasal dari warga dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.
Baca Juga: Ups! Soimah Tagih Utang Denny Caknan lewat TikTok
Kasus ini terungkap ketika Zamaneuli melakukan live TikTok, menyuapi seorang bayi yang baru berusia 2 bulan dengan bubur di tengah malam. Video tersebut menjadi viral dan menuai kemarahan dari banyak orang. Akibatnya, ia akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib, yang kemudian mengungkap bahwa panti asuhan yang dijalankannya sebenarnya ilegal.
Dilaporkan bahwa anak-anak dalam panti asuhan tersebut terdiri dari 4 balita dan 22 anak yang berada di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, dan tidak semuanya berasal dari Medan. Ini memicu kecurigaan bahwa ada perjanjian ekonomi yang terjadi setelah anak-anak diserahkan kepada pelaku.
Saat ini, 20 anak panti asuhan telah dipindahkan ke Sentra Bahagia di bawah pengawasan Kementerian Sosial, sementara 2 anak dikembalikan kepada orang tua mereka, dan 4 anak lainnya diserahkan ke Dinas Sosial.
Baca Juga: 3 Cara Beli Koin TikTok Melalui Aplikasi Atau Website, Mudah Dan Cepat
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan juga peran istri dari tersangka. Zamaneuli sendiri menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan tercelanya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







