Tiktoker Jadi Tersangka Buntut Penghinaan Bangunan Apartemen

AKURAT.CO Pemilik akun Tiktok @ompolosbanget Dedy Chandra kini berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/8/2023).
Informasi yang dihimpun, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023.
Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.
Baca Juga: Usut 12 Kasus Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, tersangka melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
"Yang bersangkutan (Dedy Chandra) sempat mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten-konten negatif dalam akun Tiktok-nya tersebut. Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," jelas Ade Safri kepada wartawan, Jumat (25/9/2023).
Pihaknya mengimbau kepada siapapun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sihingga berdampak terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








