Akurat
Pemprov Sumsel

Tiktoker Jadi Tersangka Buntut Penghinaan Bangunan Apartemen

Hendra Mujiraharja | 25 Agustus 2023, 19:01 WIB
Tiktoker Jadi Tersangka Buntut Penghinaan Bangunan Apartemen

AKURAT.CO Pemilik akun Tiktok @ompolosbanget Dedy Chandra kini berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/8/2023).

Informasi yang dihimpun, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023.

Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.

Baca Juga: Usut 12 Kasus Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, tersangka melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.

"Yang bersangkutan (Dedy Chandra) sempat mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten-konten negatif dalam akun Tiktok-nya tersebut. Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," jelas Ade Safri kepada wartawan, Jumat (25/9/2023).

Pihaknya mengimbau kepada siapapun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sihingga berdampak terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," sebutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.