Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

AKURAT.CO Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, batas umur capres-cawapres bukan ranah MK.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Nama Gibran Muncul Jauh Sebelum Putusan MK, Dipilih Karena Simbol Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” terang Palguna.
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.
Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.
Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.
Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.
Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









