Kasus Wanita Tewas dalam Koper: Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp43 Juta Buat Biaya Nikah

AKURAT.CO Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), tersangka pembunuhan wanita paruh baya berinisial RM (50) yang ditemukan dalam koper di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, ikut membawa kabur uang kantor korban yang bernilai Rp43 Juta.
"Kemudian korban itu kan membawa sejumlah uang yang rencana akan disetorkan dan uang itu adalah uang perusahaan. Uang itu juga diambil oleh tersangka. Rp43 Juta," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ade Ary menambahkan, uang tersebut rencananya akan dipakai untuk menggelar resepsi pernikahan Arif. Adapun resepsi pernikahan dijadwalkan pada Minggu (5/5/2024) nanti.
Baca Juga: Kasus Wanita Tewas di Dalam Koper, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku
"Rencananya sebagian uang itu akan digunakan untuk resepsi," imbuhnya.
Selain itu, Mantan Kapolres Jaksel ini mengungkapkan, tersangka dan korban bekerja di sebuah perusahaan swasta yang sama. Hanya saja dengan cabang yang berbeda.
"Rekan kerja di sebuah perusahaan swasta, korban infonya sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor di perusahaan yang sama. Cuma berbeda cabang, yang satu di pusat yang satu di daerah," jelasnya.
Baca Juga: Mayat Wanita Bekasi dalam Koper Dibunuh di Bandung
Sebelumnya, sosok terduga pembunuh seorang wanita paruh baya berinisial RM (50), yang mayatnya ditemukan dalam koper di semak-semak Kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, telah terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan rekaman CCTV di Hotel Kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









