Trump Resmi Tetapkan Antifa Sebagai Organisasi Kelompok Teroris Domestik

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin yang secara resmi menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris domestik.
Dalam perintah tersebut, Trump menyebut Antifa sebagai “kelompok militeris dan anarkis” yang secara terbuka menyerukan penggulingan pemerintah AS. Ia memerintahkan seluruh lembaga eksekutif untuk menyelidiki, mengganggu, dan membongkar operasi ilegal yang terkait dengan gerakan itu. Antifa sebagai organisasi teroris domestik melalui perintah eksekutif.
Perintah eksekutif Trump dikeluarkan tak lama setelah pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk, yang memicu kembali perdebatan soal kekerasan politik di Amerika Serikat.
Latar Belakang dan Tuduhan Kekerasan
Menurut lembar fakta Gedung Putih, keputusan ini didasari sejumlah insiden kekerasan politik yang dikaitkan dengan anggota Antifa, termasuk serangan terhadap petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).
Antifa sendiri merupakan singkatan dari anti-fasis. Gerakan ini tidak memiliki struktur kepemimpinan yang jelas dan terdiri dari individu atau kelompok kecil independen. Menurut Congressional Research Service (CRS), Antifa berakar pada ideologi komunisme, sosialisme, dan anarkisme. Nama Antifa mulai dikenal luas pada 2017 setelah bentrok dengan kelompok supremasi kulit putih di Charlottesville, Virginia.
Status Hukum Masih Abu-abu
Meski sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris domestik, dampak hukum dari perintah ini belum sepenuhnya jelas.
Berbeda dengan penetapan organisasi teroris asing—yang diatur melalui Pasal 219 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan—tidak ada undang-undang AS yang secara khusus mengatur status teroris domestik.
Dalam hukum pidana AS, terorisme domestik hanya didefinisikan sebagai tindak kekerasan yang mengancam nyawa dan bertujuan mengintimidasi masyarakat atau memengaruhi kebijakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




