Trump Resmi Tetapkan Antifa Sebagai Organisasi Kelompok Teroris Domestik

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin yang secara resmi menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris domestik.
Dalam perintah tersebut, Trump menyebut Antifa sebagai “kelompok militeris dan anarkis” yang secara terbuka menyerukan penggulingan pemerintah AS. Ia memerintahkan seluruh lembaga eksekutif untuk menyelidiki, mengganggu, dan membongkar operasi ilegal yang terkait dengan gerakan itu. Antifa sebagai organisasi teroris domestik melalui perintah eksekutif.
Perintah eksekutif Trump dikeluarkan tak lama setelah pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk, yang memicu kembali perdebatan soal kekerasan politik di Amerika Serikat.
Latar Belakang dan Tuduhan Kekerasan
Menurut lembar fakta Gedung Putih, keputusan ini didasari sejumlah insiden kekerasan politik yang dikaitkan dengan anggota Antifa, termasuk serangan terhadap petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).
Antifa sendiri merupakan singkatan dari anti-fasis. Gerakan ini tidak memiliki struktur kepemimpinan yang jelas dan terdiri dari individu atau kelompok kecil independen. Menurut Congressional Research Service (CRS), Antifa berakar pada ideologi komunisme, sosialisme, dan anarkisme. Nama Antifa mulai dikenal luas pada 2017 setelah bentrok dengan kelompok supremasi kulit putih di Charlottesville, Virginia.
Status Hukum Masih Abu-abu
Meski sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris domestik, dampak hukum dari perintah ini belum sepenuhnya jelas.
Berbeda dengan penetapan organisasi teroris asing—yang diatur melalui Pasal 219 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan—tidak ada undang-undang AS yang secara khusus mengatur status teroris domestik.
Dalam hukum pidana AS, terorisme domestik hanya didefinisikan sebagai tindak kekerasan yang mengancam nyawa dan bertujuan mengintimidasi masyarakat atau memengaruhi kebijakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




