Trump Resmi Tetapkan Antifa Sebagai Organisasi Kelompok Teroris Domestik

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin yang secara resmi menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris domestik.
Dalam perintah tersebut, Trump menyebut Antifa sebagai “kelompok militeris dan anarkis” yang secara terbuka menyerukan penggulingan pemerintah AS. Ia memerintahkan seluruh lembaga eksekutif untuk menyelidiki, mengganggu, dan membongkar operasi ilegal yang terkait dengan gerakan itu. Antifa sebagai organisasi teroris domestik melalui perintah eksekutif.
Perintah eksekutif Trump dikeluarkan tak lama setelah pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk, yang memicu kembali perdebatan soal kekerasan politik di Amerika Serikat.
Latar Belakang dan Tuduhan Kekerasan
Menurut lembar fakta Gedung Putih, keputusan ini didasari sejumlah insiden kekerasan politik yang dikaitkan dengan anggota Antifa, termasuk serangan terhadap petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).
Antifa sendiri merupakan singkatan dari anti-fasis. Gerakan ini tidak memiliki struktur kepemimpinan yang jelas dan terdiri dari individu atau kelompok kecil independen. Menurut Congressional Research Service (CRS), Antifa berakar pada ideologi komunisme, sosialisme, dan anarkisme. Nama Antifa mulai dikenal luas pada 2017 setelah bentrok dengan kelompok supremasi kulit putih di Charlottesville, Virginia.
Status Hukum Masih Abu-abu
Meski sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris domestik, dampak hukum dari perintah ini belum sepenuhnya jelas.
Berbeda dengan penetapan organisasi teroris asing—yang diatur melalui Pasal 219 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan—tidak ada undang-undang AS yang secara khusus mengatur status teroris domestik.
Dalam hukum pidana AS, terorisme domestik hanya didefinisikan sebagai tindak kekerasan yang mengancam nyawa dan bertujuan mengintimidasi masyarakat atau memengaruhi kebijakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



