Resmi! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Naik hingga 12 Persen dan Ada Rapel Satu Bulan

AKURAT.CO Kabar baik akhirnya datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada November 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negeri.
Tak tanggung-tanggung, besaran kenaikan mencapai hingga 12 persen, dan rapel pembayaran dari bulan Oktober juga akan dibayarkan bersamaan.
Artinya, bulan depan para pensiunan akan menerima dua kali pemasukan sekaligus — gaji pensiun dengan nominal baru serta rapel satu bulan penuh.
Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan
Mengacu pada regulasi turunan dari PP terbaru yang mengatur gaji dan pensiun ASN, besaran kenaikan gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Besarannya
- Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
- Golongan III: naik 10 persen
- Golongan IV: naik hingga 12 persen
Kebijakan ini menyesuaikan dengan kenaikan gaji ASN aktif, sehingga kesejahteraan antara pegawai yang masih bekerja dan pensiunan tetap berjalan seimbang.
Proses Pencairan: Langsung Masuk Rekening
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji pensiunan dilakukan tanpa prosedur rumit.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan, tanpa perlu datang ke kantor Taspen.
Proses pembayaran dijadwalkan mulai pertengahan November 2025, dan akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada potongan dana, sehingga para pensiunan akan menerima haknya secara penuh.
Langkah Pemerintah untuk Menjaga Kesejahteraan ASN
Kenaikan gaji pensiunan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Melalui Perpres 79 Tahun 2025 dan peraturan pendukung lainnya, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong daya beli pensiunan dan memberikan stabilitas ekonomi bagi keluarga mereka.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025, para pensiunan kini bisa bernapas lega.
Tambahan penghasilan dari kenaikan gaji dan rapel satu bulan penuh menjadi kabar baik yang ditunggu sejak lama.
Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan ASN.
Baca Juga: Raker Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Jakarta Soroti Ketimpangan ASN Baru dan Pensiunan
Tahun 2025 pun diproyeksikan sebagai tahun kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







