Resmi! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Naik hingga 12 Persen dan Ada Rapel Satu Bulan

AKURAT.CO Kabar baik akhirnya datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada November 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negeri.
Tak tanggung-tanggung, besaran kenaikan mencapai hingga 12 persen, dan rapel pembayaran dari bulan Oktober juga akan dibayarkan bersamaan.
Artinya, bulan depan para pensiunan akan menerima dua kali pemasukan sekaligus — gaji pensiun dengan nominal baru serta rapel satu bulan penuh.
Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan
Mengacu pada regulasi turunan dari PP terbaru yang mengatur gaji dan pensiun ASN, besaran kenaikan gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Besarannya
- Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
- Golongan III: naik 10 persen
- Golongan IV: naik hingga 12 persen
Kebijakan ini menyesuaikan dengan kenaikan gaji ASN aktif, sehingga kesejahteraan antara pegawai yang masih bekerja dan pensiunan tetap berjalan seimbang.
Proses Pencairan: Langsung Masuk Rekening
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji pensiunan dilakukan tanpa prosedur rumit.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan, tanpa perlu datang ke kantor Taspen.
Proses pembayaran dijadwalkan mulai pertengahan November 2025, dan akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada potongan dana, sehingga para pensiunan akan menerima haknya secara penuh.
Langkah Pemerintah untuk Menjaga Kesejahteraan ASN
Kenaikan gaji pensiunan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Melalui Perpres 79 Tahun 2025 dan peraturan pendukung lainnya, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong daya beli pensiunan dan memberikan stabilitas ekonomi bagi keluarga mereka.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025, para pensiunan kini bisa bernapas lega.
Tambahan penghasilan dari kenaikan gaji dan rapel satu bulan penuh menjadi kabar baik yang ditunggu sejak lama.
Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan ASN.
Baca Juga: Raker Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Jakarta Soroti Ketimpangan ASN Baru dan Pensiunan
Tahun 2025 pun diproyeksikan sebagai tahun kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






