Menjernihkan Pikiran Soal Revisi UU TNI: Membuka Ruang Pengabdian, Bukan Mengancam Kebebasan Sipil

BELUM lama ini publik dihebohkan dengan pengesahan RUU TNI oleh DPR RI. Pengesahan ini memicu banyak kritik dan hujatan di medsos, respon publik yang buruk terhadap hal ini yang memicu munculnya demonstrasi besar-besaran terhadap RUU TNI.
Menanggapi hal ini Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoedin menegaskan bahwa UU TNI yang baru saja disahkan tidak mengembalikan Dwifungsi.
“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada” ujar Sjafrie Sjamsoedin usai menghadiri rapat paripurna DPR RI.
Kendati demikian pernyataan Menhan tidak menjawab kegelisahan masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan juga LSM.
Mereka khawatir diizinkan revisi UU TNI yang mengizinkan perwira TNI aktif mengisi pos jabatan di 16 kementerian akan membawa Indonesia ke masa Dwifungsi sebagaimana di era Orde Baru dan mematikan supremasi sipil.
Banyak publik yang mempertanyakan revisi UU TNI dibuat dengan rasionalisasi banyak perwira TNI, namun kosong pos jabatannya sehingga mereka diperbantukan ke 16 kementerian.
Dari beberapa argumen yang bermunculan di medsos hingga di media, bermunculan kekhawatiran yang sayangnya gagal ditangkap oleh pihak pemerintah pusat. Y
akni kekhawatiran dari netizen, LSM, aktivis, civil society, yang mempertanyakan seandainya posisi-posisi yang semestinya diisi sipil dan kemudian diisi militer, lantas sipil kerja apa?
Di sini kita bisa simpulkan satu masalah besar yakni pengangguran dan minimnya lapangan pekerjaan terutama di kalangan sipil.
Hal inilah yang semestinya ditangkap oleh Kantor Komunikasi Presiden (PCO) dan seluruh jajaran tim humas pemerintahan.
Sayangnya bukannya mendinginkan tensi yang sudah panas, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi malahan memperkeruh suasana dengan mengatakan agar kepala babi yang dilempar ke kantor Tempo sebaiknya dimasak saja.
Suatu pernyataan yang sangat tidak pantas, mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim dan Hasan Nasbi sendiri adalah seorang Muslim, bahkan juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tentunya tidak elok apabila ia membuat pernyataan seperti itu.
Bila kita melihat dari demonstran yang ikut demo, sebagian besar anak-anak muda dan tentu saja para mahasiswa.
Di saat ekonomi Indonesia sedang resesi seperti ini, di mana IHSG turun 7% pada 18 Maret 2025 dan banyaknya berita pabrik tutup dan PHK di mana-mana, tentunya membuat banyak mahasiswa yang berdemo khawatir seandainya mereka nanti lulus mereka kerja apa?
Pastinya ada kekhawatiran di para mahasiswa, seandainya posisi PNS di 16 kementerian yang semestinya formasinya bisa dibuka untuk sipil lantas diambil alih oleh militer.
Kekhawatiran akan kepastian lapangan kerja yang harus digarisbawahi oleh pemerintah pusat dalam menyikapi demonstrasi anti Revisi UU TNI.
Kalau kita lihat secara obyektif maksud dari revisi UU TNI ialah memperkuat fungsi dan peranan TNI dalam rangka mengamankan kekuasaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar ia bisa memenuhi janji kampanyenya dalam membenahi perekonomian Indonesia.
Dengan konsolidasi kekuasaan di mana TNI sepenuhnya berada di tangan Pak Prabowo, tentunya stabilitas politik dan keamanan bisa aman terkendali.
Sebab ekonomi tidak akan bisa tumbuh tanpa adanya stabilitas pertahanan dan keamanan.
Prabowo Subianto sebagai presiden yang berlatarbelakang militer, sangat paham tentunya mengenai hal ini.
Presiden Prabowo tentu tahu bahwa TNI memiliki doktrin “TNI manunggal dengan rakyat”, oleh karenanya TNI perlu bersinergi dengan sipil dan semua stakeholder yang ada demi terciptanya stabilitas politik dan keamanan agar terciptanya pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi Indonesia.
Sayangnya ruang gerak TNI untuk bersinergi lebih banyak dengan semua stakeholder yang ada terhalang dengan pakem hukum yang ada, itulah yang menyebabkan UU TNI direvisi agar memungkinkan untuk membuka ruang-ruang pengabdian baru bagi TNI.
Dibuka ruang pengabdian TNI di 16 kementerian membuat TNI dapat bersinergi dengan semua stakeholder yang ada, tentunya dengan dibukanya ruang pengabdian TNI di 16 kementerian membuat TNI dapat membaktikkan dharma bhaktinya untuk nusa dan bangsa.
Alangkah menyedihkannya hal yang semula memiliki niat baik ini kemudian dihujat ramai-ramai oleh publik.
Padahal hal semacam revisi UU TNI ini terjadi pada masa Presiden Joko Widodo dengan adanya rangkap jabatan kepala daerah oleh Polri aktif.
Seperti pada tahun 2018, Presiden Jokowi menunjuk Mochamad Iriawan atau lazim disapa “Iwan Bule” sebagai PJ Gubernur Jawa Barat.
Padahal saat itu Iwan Bule sedang berstatus sebagai Polri aktif, meskipun terdapat kecaman terhadap kebijakan Pak Jokowi namun ekonomi tetap jalan dan situasi politik relatif stabil.
Bahkan setelahnya beberapa perwira kepolisian aktif mulai diperbantukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil di beberapa kementerian dan lembaga.
Kepolisian yang dikesankan seolah-olah diperbolehkan mengisi jabatan sipil, membuat beberapa kalangan masyarakat melihat adanya “Dwifungsi Polri” dan anehnya tidak mendapatkan resistensi yang kuat di masyarakat.
Melihat adanya kecendrungan ini, muncul isu adanya “kecemburuan” di kalangan TNI sekitar tahun 2018 – 2019.
Soal isu ini tentunya perlu dibuktikkan lagi kebenarannya lebih lanjut.
Paling tidak kita bisa simpulkan satu hal, adanya kesan pilih kasih lantaran TNI dibatasi wewenangnya, namun Polri malahan diperluas wewenangnya.
Mengapa isu Dwifungsi Polri ini bisa redup? Tentunya ada peran besar humas pemerintahan dalam mengcounter narasi-narasi Dwifungsi Polri, sehingga situasi politik tidak mengalami instabilitas karena isu itu.
Padahal ketika Polri dikaryakan di ruang-ruang pengabdian di luar instansinya, tidak terjadi revisi UU Polri dan jelas hal ini menabrak pakem hukum yang ada.
Semestinya UU Polri direvisi terlebih dahulu, namun kita lihat selama pemerintahan Pak Jokowi, tidak terjadi gejolak yang signifikan.
Padahal yang dilakukan adalah keputusan yang sangat riskan secara politik.
Dari analisa atas pengkaryaan kepolisian ke pos-pos jabatan sipil, perlu juga kita lakukan komparasi terhadap militer.
Apabila kita baca baik-baik UU TNI yang baru secara detail, yang terjadi bukanlah mengembalikan Dwifungsi sebagaimana zaman Orde Baru dulu melainkan membuka ruang pengabdian bagi militer di 16 kementerian.
Dwifungsi di masa Orde Baru memperbolehkan tentara memegang jabatan politik apa pun termasuk kepala daerah, sedangkan di UU TNI yang baru kita bisa lihat bahwa kepala daerah masih dipegang sipil dan dipilih oleh rakyat dalam pilkada langsung.
Juga TNI hanya diperbantukan di 16 kementerian, di luar 16 kementerian tersebut TNI tidak memiliki wewenang sama sekali.
Revisi UU TNI ini dilakukan agar personel tentara yang memiliki kecakapan, loyalitas, serta jiwa pengabdian kepada tanah air dapat menemukan tempatnya dan berkolaborasi bersama dengan sipil untuk membangun Indonesia menuju ke arah yang lebih baik.
Agar TNI bisa melaksanakan falsafah sejatinya: “TNI manunggal dengan rakyat.”
Gagalnya Humas Kepresidenan Menangkap Keresahan Masyarakat Sipil
Adanya kekhawatiran dari kalangan mahasiswa terkait potensi lapangan pekerjaan mereka terancam diambil oleh TNI, hal ini juga menjadi sinyal bahaya bagi pemerintah bahwasanya ekonomi sedang tidak baik-baik saja.
Seandainya ekonomi sedang baik, lapangan pekerjaan berlimpah tentunya publik tidak akan ribut dan terlalu banyak menggubris, mungkin hanya kalangan LSM dan civil society saja yang ribut.
Sayangnya lapangan pekerjaan hari ini sangat minim, sehingga bermunculan isu #kaburajadulu dan juga banyak orang-orang yang coba peruntungan cari kerja di luar negeri, bahkan banyak sarjana pun yang mulai kerja serabutan dan tidak lagi melihat gengsi, yang penting bisa makan.
Kalau kita lihat lebih jeli posisi yang konon terancam direbut oleh TNI, pada dasarnya adalah pekerjaan-pekerjaan PNS di 16 kementerian.
UU TNI yang baru tidak merebut formasi di 16 kementerian yang sudah ada dan dipegang oleh PNS, melainkan hanya membentuk formasi baru dan memperbantukan formasi yang sudah ada di 16 kementerian tersebut.
Intinya yang merasa “terancam” hanya para jobseeker yang mencoba peruntungan di tes PNS, sedangkan orang yang tidak mencoba tes PNS tentunya tidak akan terancam sama sekali dengan hal ini.
Sayangnya kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, membuat banyak orang yang menaruh harapan hidupnya dengan mencoba peruntungan menjadi PNS.
Sebab hanya PNS yang memiliki kepastian karier dan jaminan di hari tua, meskipun potensi pendapatan yang dimiliki tidak sebesar apabila kita membuka usaha sendiri.
Namun bagi banyak orang PNS tetap memikat karena jumlah perbulannya pasti dan dapat pensiun.
Menjadi PNS adalah pilihan menarik di masa iklim dunia usaha penuh ketidakpastian seperti sekarang ini. Itu sebabnya adanya formasi di 16 kementerian diisi oleh personel TNI memicu reaksi keras dari publik.
Sebenarnya semua ini tidak perlu terjadi seandainya tim humas kepresidenan bekerja maksimal, bahkan melakukan kampanye kehumasan lewat semua lini dan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang membuat publik gaduh.
Maka isu Dwifungsi TNI hidup kembali bisa diredam dengan baik, sebagaimana dulu tahun 2018 isu Dwifungsi Polri dapat diredam dan diklarifikasi dengan baik sehingga publik lega.
Di sini Pak Prabowo perlu belajar dari 2 presiden sebelum Pak Prabowo yang sama-sama berlatarbelakang militer seperti Pak Harto dan Pak SBY.
Kedua presiden tersebut sama-sama pernah membuat kebijakan kontroversial di masanya, namun kenapa konsolidasi kekuasaannya terlihat lancar?
Sebab kedua presiden tersebut memiliki tim humas yang baik dan kompeten di bidangnya. Pada tahun 1988, Presiden Suharto mengesahkan sebuah kebijakan ekonomi kontroversial: Pakta Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88).
Kebijakan Pakto ini merupakan kebijakan deregulasi perbankan skala besar-besaran yang menyebabkan seseorang bisa membuka bank dengan aset yang minim, kebijakan ini kontroversial namun sempat membuat ekonomi bertumbuh.
Namun mengapa kebijakan ini bisa mendapatkan legitimasi dari masyarakat? Sebab sebelum kebijakan ini digolkan, Presiden Suharto membuat seminar hingga kajian ke publik sehingga ada pembentukan persepsi dan opini publik yang terarah.
Hal ini menjadikan kritik dan saran dari publik diakomodir, meski tidak kemudian dilaksanakan sepenuhnya paling tidak ruang bersuara publik yang ragu diberi tempat.
Meskipun pada masa Orde Baru kontrol atas media lebih ketat daripada sekarang dan kebebasan berbicara tidak sebebas sekarang, namun ruang-ruang untuk menampung keraguan diberi.
Bahkan sosialisasi atas kebijakan itu dijalankan, sehingga publik dan investor asing pelan-pelan bisa menerima kebijakan tersebut.
Seperti halnya juga di masa Presiden SBY terdapat kebijakan tidak kalah kontroversialnya yakni konversi minyak tanah ke gas LPG dan juga kenaikan harga BBM.
Presiden SBY tidak langsung menggolkan kebijakan tersebut, ia melakukan serangkaian kampanye kehumasan di media-media hingga dibiarkannya publik yang hendak memperdebatkan kebijakan tersebut di ruang-ruang akademik.
Lambat laun isu adanya krisis ekonomi akibat kebijakan ini kemudian dapat ditepis, malahan pada masa Presiden SBY kita melihat pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan dibarengi dengan ekpektasi demokrasi yang turut membaik.
Walhasil masyarakat sipil pun merasa kebebasannya tidak terkekang dan kemudian harapannya relatif terakomodir.
Jadi apa lesson to learned dari cerita ini? Pentingnya mengubah persepsi dan opini publik.
Semua pemimpin pada dasarnya harus berani mengambil kebijakan kontroversial bila ingin melakukan perubahan dan setiap pemimpin pastinya punya kontroversinya sendiri-sendiri.
Yang menentukan kecakapan seorang pemimpin ialah kepiawaiannya dalam mengendalikan dan menentukan takaran kontroversi itu, untuk itulah seorang pemimpin perlu dibekali dengan tim humas yang piawai dan cakap.
Supaya opini dan persepsi publik positif terhadap kebijakan sekontroversial apa pun, semua jajaran dalam pemerintahan harus seiya sekata dengan narasi yang dibuat oleh tim humas pemerintahan, sehingga publik tidak bingung apabila melihat pejabat di pemerintahan mereka tidak satu suara dan memberi kesan mereka tidak kompak.
Serangkaian aksi demonstrasi terhadap Revisi UU TNI perlu menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, agar kedepannya melakukan kampanye kehumasan dan memberi pengertian kepada publik mengapa undang-undang tersebut perlu digolkan. Jadi publik merasa dilibatkan dan terjadi komunikasi politik dua arah.
Memang awalnya mungkin akan ada kritik dan kecaman publik di awal-awal sebelum kebijakan disahkan, biasanya kritik itu hanya bersifat sementara dan pada akhirnya perhatian publik akan beralih ke hal lain.
Cara melibatkan publik untuk diajak berdialog tentang kebijakan yang nantinya akan digolkan melalui serangkaian kampanye kehumasan di media dan di masyarakat bukan saja dilakukan oleh pemimpin negara-negara demokrasi, namun juga di negara-negara otoriter hingga totaliter pun melakukan hal yang sama.
Hal ini bisa kita lihat contoh sukses Revolusi Kebudayaan dalam mengkonsolidasikan kekuatan Mao Zedong, ia tidak mengerahkan perangkat negara skala besar-besaran melainkan menggunakan kampanye kehumasan dan penyebaran wacana serta ideologi skala besar-besaran bukan saja menggunakan media massa sebagai sarana namun juga perangkat kebudayaan.
Walhasil mayoritas anak-anak muda di Tiongkok pun turut ke jalanan untuk berpartisipasi secara sukarela dalam Revolusi Kebudayaan.
Seandainya kampanye kehumasan dan juga penggunaan tim humas kepresidenan secara efektif, dibarengi dengan pernyataan-pernyataan presiden dan wapres serta jajarannya di kabinet yang seiya sekata dan sejalan, pastinya publik tidak akan bingung.
Juga pernyataan bahwa UU TNI yang baru bukan untuk menghidupkan Dwifungsi TNI dan mengancam kebebasan sipil, melainkan sarana untuk membuka ruang-ruang pengabdian baru bagi TNI untuk mengerahkan dharma baktinya demi nusa dan bangsa.
Seandainya kampanye kehumasan dan komunikasi politik yang baik dikerahkan sebelum mengesahkan kebijakan, revisi UU TNI tidak akan dilihat sebagai upaya menghidupkan Dwifungsi TNI.
Justru malah menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional dan konsolidisasi kekuatan masyarakat sipil dengan TNI, agar TNI dapat manunggal dengan rakyat.
Irsyad Mohammad
Alumni Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, Pengamat Geopolitik & Pengamat Timur Tengah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









