Akurat
Pemprov Sumsel

RI 33 Mobil Siapa? Ternyata Ini Pengguna Plat Pejabat di Era Presiden Prabowo Subianto

Shalli Syartiqa | 12 Desember 2024, 22:39 WIB
RI 33 Mobil Siapa? Ternyata Ini Pengguna Plat Pejabat di Era Presiden Prabowo Subianto

AKURAT.CO Dalam pemerintahan Indonesia, setiap pejabat negara memiliki kode plat nomor kendaraan dinas yang unik dan terstruktur.

Salah satu plat nomor yang menarik perhatian adalah RI 33, yang digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Daftar Plat Nomor Pejabat RI

Plat nomor kendaraan dinas pejabat negara di Indonesia diawali dengan huruf "RI" diikuti oleh angka yang menunjukkan posisi atau kementerian. Berikut adalah beberapa contoh dari daftar plat nomor tersebut:

Baca Juga: Indonesia-Norwegia Perkuat Aksi Iklim, Luncurkan RBC-4 untuk Kurangi Emisi

RI 1: Presiden

RI 2: Wakil Presiden

RI 3: Istri Presiden

RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Plat nomor ini tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi kendaraan, tetapi juga mencerminkan hierarki dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam struktur pemerintahan.

Penggunaan Plat RI 33 di Era Prabowo Subianto

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat perubahan signifikan dalam penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga: Indonesia Luncurkan RBC-4 dan Sosialisasikan Hasil COP29 untuk Hadapi Perubahan Iklim

Salah satu langkah yang diambil adalah peralihan dari mobil dinas mewah seperti Alphard ke mobil produksi dalam negeri, yaitu Maung, untuk mendorong penggunaan produk lokal dan efisiensi anggaran negara.

 

Penggunaan plat RI 33 menunjukkan bahwa Kementerian ESDM memiliki peranan penting dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.

Menteri ESDM saat ini bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional, termasuk pengembangan energi terbarukan dan pengelolaan sumber daya mineral.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.