Trump Tandatangani Perintah Eksekutif untuk Batalkan Kebijakan Kendaraan Listrik Biden

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengambil langkah kontroversial dengan menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan membatalkan kebijakan kendaraan listrik (EV) pemerintahan Biden.
Langkah ini termasuk menghapus insentif untuk kendaraan listrik dan melonggarkan standar emisi pipa knalpot, yang diperkirakan akan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Dalam pidatonya, Trump menyebut kebijakan EV sebagai 'mandat' yang membatasi pilihan konsumen.
"Menghilangkan mandat kendaraan listrik dan mendorong pilihan konsumen yang sesungguhnya," ujarnya, dikutip dari Theverge.com, Rabu (22/1/2025).
Ia berencana menghentikan pendanaan untuk pengisian daya EV yang didukung oleh Undang-Undang Pengurangan Inflasi 2022.
Selain itu, Trump mengarahkan lembaga-lembaga pemerintah untuk meninjau aturan yang dianggap memberatkan pengembangan energi domestik, termasuk aturan terkait emisi kendaraan.
Trump juga mengusulkan penghapusan subsidi bagi kendaraan listrik dan mengutamakan kebijakan yang memberikan kebebasan lebih bagi konsumen untuk memilih kendaraan berbahan bakar bensin.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari agenda 'Melepaskan Energi Amerika' yang juga mencakup peningkatan eksplorasi mineral penting untuk industri energi dan teknologi.
Kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi memperburuk dampak lingkungan. Transportasi menyumbang sekitar 28 persen emisi gas rumah kaca di AS.
Melonggarkan standar emisi akan membuat produsen mobil dapat memproduksi kendaraan yang lebih mencemari.
Namun, industri otomotif telah menginvestasikan miliaran dolar untuk pengembangan EV. Penjualan EV di AS terus meningkat, mencapai 1,3 juta unit pada tahun 2024, dengan pangsa pasar sebesar 8,1 persen.
Meski demikian, Trump tetap berupaya membalikkan tren ini dengan memberikan perhatian pada eksplorasi mineral tanah jarang yang dibutuhkan dalam teknologi EV.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









