Cara Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Cek Syarat dan Mekanismenya!

AKURAT.CO Buat kamu yang ingin tahu cara naik transportasi umum gratis di Jakarta, kini Pemprov DKI resmi memberlakukan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, masyarakat dari golongan tertentu bisa menikmati layanan TransJakarta (BRT), MRT, dan LRT tanpa dipungut biaya.
Program ini dihadirkan untuk mendukung mobilitas warga dan menciptakan transportasi yang inklusif serta ramah lingkungan.
Transportasi Umum yang Termasuk Program Gratis
Kebijakan transportasi umum gratis di Jakarta 2025 mencakup berbagai layanan yang dikelola oleh Badan Usaha BRT dan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya:
Baca Juga: Antusiasme Warga Membludak, Pemprov Jakarta Tambah Layanan Pendaftaran Kartu Transportasi Gratis
- TransJakarta (Bus Rapid Transit) beserta layanan pengumpan (feeder)
- Mass Rapid Transit (MRT)
- Light Rail Transit (LRT)
- Layanan integrasi dan Transjabodetabek
Kartu layanan gratis ini diterbitkan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan bisa digunakan di seluruh sistem transportasi umum tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
Tidak semua warga bisa menggunakan fasilitas gratis ini. Berdasarkan aturan resmi, berikut adalah golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
- Penerima bantuan sosial anak
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Pegawai PJLP dan Non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN aktif dan pensiunan ASN Pemprov DKI
- Penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia (lansia)
- Veteran RI dan anggota TNI/Polri
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kepulauan Seribu
- Pengurus PKK, Posyandu, Karang Taruna, Dasawisma, dan Jumantik
Jika seseorang termasuk dalam lebih dari satu kategori, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui satu golongan saja.
Baca Juga: Pramono Siapkan Revolusi Transportasi Jabodetabek, Daerah Penyangga Diminta Ikut Bantu
Syarat dan Cara Daftar Transportasi Umum Gratis
Agar bisa menikmati fasilitas ini, kamu perlu melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh PT Bank DKI bersama Badan Usaha BRT. Berikut mekanismenya:
1. Perangkat daerah (PD/UKPD) mengajukan data calon penerima sesuai bidangnya (pendidikan, sosial, perumahan, dll).
2. Data diverifikasi oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait.
3. Setelah lolos validasi, Bank DKI menerbitkan Kartu Layanan Transportasi Gratis yang mencantumkan:
- Nama penerima
- Kategori kelompok
- Foto diri
3. Kartu berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
Pembaruan data dukung dilakukan setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
Ketentuan Penggunaan Kartu
- Kartu hanya berlaku untuk BRT (TransJakarta), MRT, dan LRT Jakarta.
- Kartu tidak boleh digunakan oleh orang lain atau diperjualbelikan.
- Jika kartu hilang, pemegang wajib melapor ke PT Bank DKI untuk pemblokiran dalam waktu 3×24 jam.
- Penyalahgunaan kartu akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas, dan penerima baru bisa mendaftar kembali setelah 1 tahun.
Melalui kebijakan baru ini, cara naik transportasi umum gratis di Jakarta menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Baca Juga: Cara Mudah ke Big Bad Wolf NICE PIK 2, Banyak Pilihan Transportasi Umum dan Gratis Masuk!
Warga dari golongan tertentu bisa bepergian menggunakan TransJakarta, MRT, maupun LRT tanpa biaya, cukup dengan Kartu Layanan Transportasi Gratis yang diterbitkan oleh PT Bank DKI.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan kota yang inklusif, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










