Kemampuan Apa Saja yang Sangat Berpengaruh dalam Menghasilkan Guru yang Profesional?

AKURAT.CO Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting dan mulia dalam dunia pendidikan.
Guru memiliki peran yang besar dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan siswa.
Guru juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan menyenangkan.
Oleh karena itu, guru harus memiliki kualitas yang tinggi sebagai pendidik yang profesional.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Pentingnya Perilaku Kinerja Guru dalam PMM: Membangun Budaya Belajar yang Unggul
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki oleh guru agar dapat dikatakan sebagai guru yang profesional, yaitu:
- Kemampuan akademik: Kemampuan akademik adalah kemampuan yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan bidang keahlian guru. Guru yang memiliki kemampuan akademik yang baik dapat menguasai materi pembelajaran, mengembangkan kurikulum, dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.
- Kemampuan pedagogik: Kemampuan pedagogik adalah kemampuan yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip dan strategi pembelajaran yang efektif. Guru yang memiliki kemampuan pedagogik yang baik dapat merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa. Guru juga dapat memberikan umpan balik yang bermakna dan memotivasi siswa untuk belajar lebih baik.
- Kemampuan kepribadian: Kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas, etika, dan dedikasi sebagai pendidik. Guru yang memiliki kemampuan kepribadian yang baik dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi siswa, kolega, dan masyarakat. Guru juga dapat menunjukkan kemandirian, kreativitas, dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai guru.
- Kemampuan sosial: Kemampuan sosial adalah kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan, seperti siswa, orang tua, kolega, kepala sekolah, dan masyarakat. Guru yang memiliki kemampuan sosial yang baik dapat bersikap ramah, sopan, santun, dan empatik. Guru juga dapat menyelesaikan konflik dan masalah yang timbul dengan bijak dan profesional.
Dengan demikian, kemampuan-kemampuan yang sangat berpengaruh dalam menghasilkan guru yang profesional adalah kemampuan akademik, pedagogik, kepribadian, dan sosial.
Kemampuan-kemampuan ini harus dimiliki dan dikembangkan oleh guru secara terus-menerus, baik secara mandiri maupun melalui berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga lain.
Dengan memiliki kemampuan-kemampuan ini, guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, prestasi, dan motivasi siswa, serta pengembangan sekolah dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






