Apa itu SIMPKB Guru Penggerak? Begini Pengertian Lengkap dan Cara Login
Sultan Tanjung | 14 Maret 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO SIMPKB Guru Penggerak adalah sebuah platform yang memfasilitasi guru penggerak dalam mengakses berbagai layanan pendidikan.
Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai SIMPKB Guru Penggerak:
-
Tujuan:
- Meningkatkan kompetensi guru penggerak melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan.
- Memudahkan akses guru penggerak ke berbagai layanan pendidikan.
-
Fungsi Utama:
- Pelatihan dan Pengembangan: Guru penggerak dapat mengikuti berbagai pelatihan dan program pengembangan melalui platform ini.
- Akses Informasi: Guru penggerak dapat mengakses informasi terkini mengenai kebijakan pendidikan, kurikulum, dan metode pembelajaran.
- Monitoring dan Evaluasi: Guru penggerak dapat memantau dan mengevaluasi program pendidikan di wilayahnya.
-
Cara Login SIMPKB Guru Penggerak:
- Akses halaman login Guru Penggerak di sini.
- Gunakan akun [email protected] (contoh: [email protected]).
- Masukkan kata sandi yang sesuai.
- Alternatifnya, Anda juga bisa masuk menggunakan Surel/SIMPKB-ID (No. UKG) atau akun Belajar.id.
Semoga informasi ini membantu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







