Kenaikan UKT tak Masuk Akal, Komisi X: Harusnya PTN Tingkatkan Reputasi dan Kualitas bukan UKT
Demi Ermansyah | 7 Mei 2024, 16:35 WIB

AKURAT.CO Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa minggu belakangan ini menjadi salah satu masalah yang harus secepatnya ditanggapi.
Sebab akibat dari kenaikan Uang Kuliah Tunggal yang tidak masuk akal tersebut, menyebabkan banyak sekali aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa.
Seperti halnya baru-baru ini, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam perkembangannya, masih banyak mahasiswa mencoba berbagai cara untuk membayar UKT yang mahal tersebut.
Dari yang mencari beasiswa, menggadaikan barang berharga, bahkan hingga berutang.
Bahkan satu-satunya kasus yang trend saat ini adalah penggunaan pinjaman online, yang ditawarkan secara resmi melalui situs kampus oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).
Namun, tingginya tingkat bunga yang ditawarkan, mencapai 20 persen, dinilai merugikan bagi sebagian mahasiswa.
Pandangan Komisi X
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini.
Dirinya menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak mencari keuntungan dari mahasiswa untuk pembangunan kampus.
Hetifah menyadari bahwa kenaikan UKT yang signifikan mungkin disebabkan oleh status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk menetapkan kebijakan tanpa intervensi eksternal.
Meskipun demikian, Hetifah menekankan bahwa PTN seharusnya meningkatkan reputasi dan kualitas, bukan hanya mengandalkan kenaikan biaya UKT. Dia menganggap peningkatan UKT yang mencapai 3 hingga 5 kali lipat tidaklah masuk akal dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan," ucapnya melalui lansiran web resmi DPR RI.
Oleh karena itu, dirinya mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait pendapatan dari bidang akademik/pendidikan, dengan tujuan menetapkan standar nominal UKT yang wajar bagi mahasiswa.
Senada dengan Hetifah, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf juga menyayangkan adanya kenaikan UKT yang dinilai tidak masuk akal.
Dimana menurut Dede Yusuf kenaikan yang signifikan mencapai 50% hingga 100% seharusnya tidak dilakukan secara mendadak namun dilakukan secara bertahap.
"Mestinya tiap tahun ada kenaikan sebesar 10%, itu masih dianggap wajar. Namun, jika kenaikan terlalu besar, kita harus bertanya, apa inflasi yang menyebabkan harga pendidikan naik? Apakah UKT ini mengikuti harga cabai atau telur?" ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kecurigaan bahwa pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN bisa menjadi penyebabnya.
"Mungkin pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi kepada beberapa PTN. Ini perlu ditelusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan biaya pendidikan ini kok bisa menjadi tinggi sekali," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya Dede, Komisi X saat ini sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH.
"Kami meminta agar PTNBH dievaluasi untuk melihat apakah cita-citanya tercapai," tambahnya.
Seharusnya, lanjut Dede, Kritik dari Komisi X DPR RI menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan di perguruan tinggi, agar pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








