Cara Mengajukan NUPTK Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta atau Negeri
Sultan Tanjung | 25 Juni 2024, 14:15 WIB

AKURAT.CO Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi bagi guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK diperlukan sebagai bukti bahwa kita bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.
Berikut adalah panduan mengenai cara mengajukan NUPTK secara online:
- Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
- KTP, ijazah terakhir, sertifikat pendidik, dan surat tanda registrasi (STR) bagi guru.
- Surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan untuk PNS/CPNS, atau surat keterangan dari kepala atau komite sekolah untuk non-PNS.
- Akses Website Verval PTK
- Kunjungi website Verval PTK.
- Login dengan akun dapodik sekolah.
- Pengajuan NUPTK
- Klik menu “Pengajuan NUPTK”.
- Anda akan melihat daftar calon penerima NUPTK.
- Operator sekolah akan mengajukan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan NUPTK secara online melalui aplikasi Verval PTK.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan. Selamat mengajukan NUPTK!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






