Cara Melihat Hasil dan Daftar Ulang UMPTKIN Beserta Link Lengkap
Sultan Tanjung | 8 Juli 2024, 17:10 WIB

AKURAT.CO Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) adalah seleksi mahasiswa baru secara serentak di lingkungan UIN, IAIN, dan STAIN.
Setelah mengikuti ujian, langkah selanjutnya adalah melihat hasil dan melakukan daftar ulang.
Artikel ini akan membahas cara melihat hasil UMPTKIN dan prosedur daftar ulang.
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN
- Akses Laman Resmi: Buka laman resmi UMPTKIN.
- Masukkan Data: Masukkan nomor peserta UMPTKIN yang tertera pada Kartu Peserta.
- Verifikasi: Masukkan tanggal lahir sebagai password.
- Klik Login: Sistem akan menampilkan hasil pengumuman UMPTKIN.
Daftar Ulang UMPTKIN
- Jika dinyatakan lulus, peserta harus melakukan daftar ulang di kampus tujuan.
- Pastikan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Peserta UMPTKIN dan identitas diri.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melihat hasil UMPTKIN dan melakukan daftar ulang dengan lancar.
Semoga sukses dalam perjalanan pendidikan Anda!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







