Akurat
Pemprov Sumsel

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menyatakan Pancasila Merupakan Sumber Segala Sumber Hukum Negara Tertuang dalam Pasal?

Sultan Tanjung | 21 September 2024, 22:20 WIB
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menyatakan Pancasila Merupakan Sumber Segala Sumber Hukum Negara Tertuang dalam Pasal?

AKURAT.CO Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum nasional.

Selain menjadi ideologi bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan hukum di Indonesia.

Artikel ini akan membahas pasal-pasal yang menyatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, berdasarkan penjelasan dari berbagai jurnal ilmiah.

Pancasila dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Pancasila berada di posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Universitas Indonesia, Pancasila menjadi dasar dari seluruh peraturan hukum yang ada di Indonesia.

Artinya, semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pasal yang Menyatakan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Penegasan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum tertuang dalam beberapa pasal penting.

Salah satunya adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal ini menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga setiap peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada Pancasila.

Ketetapan MPR tentang Pancasila Selain itu, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan juga menegaskan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Ketetapan ini memperkuat kedudukan Pancasila dalam sistem hukum nasional dan memastikan bahwa semua produk hukum harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Implikasi Pancasila sebagai Sumber Hukum Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada, penetapan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memiliki implikasi luas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Semua peraturan harus diuji kesesuaiannya dengan Pancasila. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, peraturan tersebut harus direvisi atau dibatalkan. Hal ini memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila selalu menjadi landasan dalam setiap produk hukum yang dihasilkan.

Penerapan dalam Praktik Hukum Dalam praktiknya, penerapan Pancasila sebagai sumber hukum tercermin dalam proses legislasi dan penegakan hukum.

Penelitian dari Universitas Airlangga menunjukkan bahwa setiap rancangan undang-undang harus melalui proses pengujian untuk memastikan kesesuaiannya dengan Pancasila.

Selain itu, hakim dan penegak hukum lainnya juga harus mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap putusan yang mereka buat.

Kesimpulan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara ditegaskan dalam berbagai pasal dan ketetapan, termasuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000.

Penetapan ini memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi ideologi bangsa, tetapi juga landasan utama dalam sistem hukum nasional, yang memastikan bahwa semua produk hukum sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.