Akurat
Pemprov Sumsel

Ini Syarat Penghasilan Orang Tua dan Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Supaya Berhasil Lolos!

Kosim Rahman | 10 Februari 2025, 14:20 WIB
Ini Syarat Penghasilan Orang Tua dan Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Supaya Berhasil Lolos!

AKURAT.CO Program KIP Kuliah 2025 kembali hadir untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Pendaftaran Akun KIP Kuliah dibuka sejak 4 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.

Namun, ada persyaratan penghasilan orang tua yang harus dipenuhi agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

Berapa sebenarnya penghasilan orang tua yang dapat memenuhi syarat dan berapa besar bantuan yang akan diterima? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 di Kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, Resmi Dibuka Cek Jadwal dan Syaratnya Sekarang!

Program KIP Kuliah 2025 dirancang untuk membantu mahasiswa yang terkendala biaya dalam melanjutkan pendidikan tinggi.

Agar dapat menerima manfaat dari program ini, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penghasilan orang tua.

Menurut Panduan KIP Kuliah Kemdikbudristek, agar memenuhi syarat, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh lebih dari Rp4 juta per bulan.

Alternatif lainnya adalah jika penghasilan gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga, maka hasilnya tidak boleh melebihi Rp750 ribu per orang.

Untuk membuktikan hal ini, calon penerima KIP Kuliah harus menyerahkan bukti pendapatan orang tua serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

SKTM ini menjadi bukti bahwa keluarga calon mahasiswa berada dalam kategori miskin atau tidak mampu.

Besaran Bantuan yang Diberikan Melalui KIP Kuliah

KIP Kuliah tidak hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tetapi juga biaya hidup.

Besaran bantuan biaya hidup ini ditentukan berdasarkan lokasi perguruan tinggi yang dipilih, dengan memperhitungkan indeks harga lokal di wilayah tersebut.

Adapun bantuan biaya hidup yang diberikan bervariasi, terbagi dalam lima kategori, yaitu:

- Rp800 ribu per bulan

- Rp950 ribu per bulan

- Rp1,2 juta per bulan

- Rp1,25 juta per bulan

- Rp1,4 juta per bulan

Bantuan ini akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sehingga penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir mengenai biaya SPP atau UKT yang harus dibayar.

Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, terutama melalui jalur UTBK-SNBT.

Pembebasan biaya ini berlaku bagi calon mahasiswa yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Pemegang KIP SMA/SMK/sederajat.

- Siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau yang menerima bantuan sosial dari Kemensos, seperti peserta PKH atau pemegang KKS.

- Calon mahasiswa yang tergolong dalam kelompok masyarakat miskin berdasarkan data P3KE yang dikeluarkan oleh Kemenko PMK.

Dengan memenuhi persyaratan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ada, calon mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meraih cita-cita mereka.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat berharga!

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.