Ini Syarat Penghasilan Orang Tua dan Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Supaya Berhasil Lolos!

AKURAT.CO Program KIP Kuliah 2025 kembali hadir untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Pendaftaran Akun KIP Kuliah dibuka sejak 4 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Namun, ada persyaratan penghasilan orang tua yang harus dipenuhi agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Berapa sebenarnya penghasilan orang tua yang dapat memenuhi syarat dan berapa besar bantuan yang akan diterima? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah
Program KIP Kuliah 2025 dirancang untuk membantu mahasiswa yang terkendala biaya dalam melanjutkan pendidikan tinggi.
Agar dapat menerima manfaat dari program ini, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penghasilan orang tua.
Menurut Panduan KIP Kuliah Kemdikbudristek, agar memenuhi syarat, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh lebih dari Rp4 juta per bulan.
Alternatif lainnya adalah jika penghasilan gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga, maka hasilnya tidak boleh melebihi Rp750 ribu per orang.
Untuk membuktikan hal ini, calon penerima KIP Kuliah harus menyerahkan bukti pendapatan orang tua serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
SKTM ini menjadi bukti bahwa keluarga calon mahasiswa berada dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Besaran Bantuan yang Diberikan Melalui KIP Kuliah
KIP Kuliah tidak hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tetapi juga biaya hidup.
Besaran bantuan biaya hidup ini ditentukan berdasarkan lokasi perguruan tinggi yang dipilih, dengan memperhitungkan indeks harga lokal di wilayah tersebut.
Adapun bantuan biaya hidup yang diberikan bervariasi, terbagi dalam lima kategori, yaitu:
- Rp800 ribu per bulan
- Rp950 ribu per bulan
- Rp1,2 juta per bulan
- Rp1,25 juta per bulan
- Rp1,4 juta per bulan
Bantuan ini akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sehingga penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir mengenai biaya SPP atau UKT yang harus dibayar.
Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, terutama melalui jalur UTBK-SNBT.
Pembebasan biaya ini berlaku bagi calon mahasiswa yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pemegang KIP SMA/SMK/sederajat.
- Siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau yang menerima bantuan sosial dari Kemensos, seperti peserta PKH atau pemegang KKS.
- Calon mahasiswa yang tergolong dalam kelompok masyarakat miskin berdasarkan data P3KE yang dikeluarkan oleh Kemenko PMK.
Dengan memenuhi persyaratan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ada, calon mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meraih cita-cita mereka.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat berharga!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








