Akurat
Pemprov Sumsel

Revisi UU Sisdiknas Didorong Lebih Komprehensif, Komisi X DPR Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan

Ahada Ramadhana | 21 Februari 2025, 00:00 WIB
Revisi UU Sisdiknas Didorong Lebih Komprehensif, Komisi X DPR Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan menggunakan metode kodifikasi agar lebih dinamis dan dapat mengakomodasi berbagai regulasi terkait pendidikan secara komprehensif.

Sejumlah pihak pun menyampaikan berbagai aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.

Ketua Umum Pengelola Laboratorium Pendidikan Indonesia, Sofyan, menyoroti perlunya standarisasi insentif bagi tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).

Menurutnya, peran PLP sangat krusial dalam mendukung praktik laboratorium di perguruan tinggi, tetapi jumlahnya masih jauh dari ideal. Saat ini, perbandingan tenaga laboratorium hanya 1:4, jauh dari target ideal 1:1.

Sofyan mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga laboratorium, di antaranya:

- Sertifikasi bagi PLP 
- Penambahan jenjang ahli utama serta peningkatan usia pensiun 
- Kenaikan tunjangan agar setara dengan tenaga pendidik lainnya

Baca Juga: Pengganti Hasto Kristiyanto Akan Ditunjuk Langsung oleh Megawati

Perwakilan Yayasan Bhakti Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, mengajukan perubahan Akademi Bhakti Kemanusiaan PMI menjadi Institut Kesehatan Teknologi PMI.

Ia menilai, belum ada perguruan tinggi yang secara khusus berfokus pada pendidikan kepalangmerahan, padahal UU No.1 Tahun 2018 telah mengamanatkan penguatan peran PMI dalam sektor ini.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengusulkan konsep "Rural Bias Education for Industrialisation", yakni model pendidikan vokasi yang berfokus pada daerah terpencil.

Tujuan dari konsep ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan agar terjadi pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) menyoroti praktik korupsi di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang menjadi penghambat kemajuan pendidikan tinggi.

Selain itu, ABP PTSI menilai kebijakan pengelolaan dana abadi pendidikan yang hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi berakreditasi sangat baik berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap perguruan tinggi dengan akreditasi di bawahnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, PDIP: Operasi Politik Mengacak-acak Partai

Menanggapi berbagai masukan ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya dan berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan diskusi lanjutan bersama pemangku kepentingan terkait.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025 tidak akan berdampak pada anggaran beasiswa bagi masyarakat miskin, termasuk bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa PTS.

"Sebagai Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, saya berharap kegelisahan yang dialami oleh lembaga pendidikan tinggi dapat terselesaikan. Banyak aspek yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pendidikan, tetapi justru membatasi ruang gerak para pemangku pendidikan dalam memajukan sektor ini," kata Hetifah.

Komisi X DPR RI juga memastikan akan memperjuangkan standarisasi insentif bagi tenaga PLP, mendukung pembentukan Institut Kesehatan Teknologi PMI, serta mengawal kebijakan pendidikan vokasi di daerah terpencil agar lebih inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Viral Band Sukatani Unggah Permohonan Maaf ke Kapolri dan Tarik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari Platform Musik, Ini Lirik Lengkapnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.