Hari Kartini 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

AKURAT.CO Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan kepada Raden Ajeng Kartini, pelopor emansipasi perempuan. Namun, muncul pertanyaan yang masih sering terdengar: apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Kartini tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, peringatan Hari Kartini tetap berlangsung, namun aktivitas belajar-mengajar dan perkantoran tetap berjalan normal.
Sebagai informasi, selama April 2025, masyarakat Indonesia menikmati total 14 hari libur, yang terdiri atas 3 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama, dan 8 hari akhir pekan.
Baca Juga: 45 Tema Hari Kartini 2025 untuk Sekolah, Kampus, dan Perusahaan
Libur nasional di bulan ini meliputi Hari Raya Idul Fitri (1 April), Wafat Isa Almasih (18 April), dan Kebangkitan Isa Almasih (20 April).
Siapa RA Kartini?
RA Kartini lahir di Jepara pada 21 April 1879. Ia dikenal sebagai perempuan bangsawan yang memiliki pandangan maju tentang pendidikan dan kesetaraan gender.
Kartini menempuh pendidikan di ELS (Europese Lagere School), sekolah elite khusus anak-anak Eropa. Kecerdasannya dan kemahirannya berbahasa Belanda membuatnya dikenal luas.
Setelah masa sekolah, Kartini harus menjalani tradisi pingitan. Namun, di balik keterbatasan itu, ia justru aktif menulis surat, menuangkan ide-ide kritisnya mengenai kesetaraan perempuan.
Ia kemudian mendirikan sekolah untuk perempuan di Jepara—langkah radikal pada masanya yang kelak menginspirasi pendirian sekolah-sekolah perempuan di berbagai daerah.
Sayangnya, perjuangannya terhenti di usia muda. Kartini wafat pada 17 September 1904, empat hari setelah melahirkan anak pertamanya.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Sarat Nilai-nilai Islami
Meski demikian, jejak pemikirannya terus hidup hingga kini. Ia diakui sebagai Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 108 Tahun 1964.
Meskipun tidak dijadikan hari libur nasional, semangat Hari Kartini tetap menjadi momentum penting untuk merenungkan kembali perjuangan perempuan Indonesia.
Sekolah-sekolah dan institusi kerap mengadakan peringatan kreatif dan inspiratif yang tetap berjalan beriringan dengan aktivitas normal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








