Resmi! Jawa Barat Berlakukan Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi!

AKURAT.CO Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah resmi menetapkan jam malam pelajar di Jawa Barat, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam pelajar, yang menetapkan bahwa peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Jam malam pelajar di Jawab Barat merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak baik, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini peraturan lengkap untuk jam malam pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat, perlu diketahui oleh orang tua.
Baca Juga: Marching Band TKK 3 Penabur Borong Piala Presiden-Gubernur Jawa Barat 2025
Jam Malam Pelajar Jawa Barat
Untuk membentuk generasi muda yang kuat, berkarakter, dan memiliki akhlak mulia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK mengenai Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
"Jam malam dimulai nanti bulan Juni. Kita ingin menekankan anak-anak berstatus pelajar, mereka jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam. Kemudian apa masih boleh setelaj jam itu, boleh asalkan didampingi orang tuanya," kata Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan generasi Panca Waluya, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Baca Juga: AQUA Salurkan Fasilitas Air Bersih dan Sanitasi untuk Pondok Pesantren di Jawa Barat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









