Akurat
Pemprov Sumsel

Resmi! Jawa Barat Berlakukan Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi!

Iim Halimatus Sadiyah | 28 Mei 2025, 12:35 WIB
Resmi! Jawa Barat Berlakukan Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi!

AKURAT.CO Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah resmi menetapkan jam malam pelajar di Jawa Barat, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam pelajar, yang menetapkan bahwa peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Jam malam pelajar di Jawab Barat merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak baik, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut ini peraturan lengkap untuk jam malam pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat, perlu diketahui oleh orang tua.

Baca Juga: Marching Band TKK 3 Penabur Borong Piala Presiden-Gubernur Jawa Barat 2025

 

Jam Malam Pelajar Jawa Barat

Untuk membentuk generasi muda yang kuat, berkarakter, dan memiliki akhlak mulia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK mengenai Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

"Jam malam dimulai nanti bulan Juni. Kita ingin menekankan anak-anak berstatus pelajar, mereka jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam. Kemudian apa masih boleh setelaj jam itu, boleh asalkan didampingi orang tuanya," kata Dedi Mulyadi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan generasi Panca Waluya, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Baca Juga: AQUA Salurkan Fasilitas Air Bersih dan Sanitasi untuk Pondok Pesantren di Jawa Barat

Mengacu pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah menekankan pentingnya pembatasan aktivitas malam bagi pelajar di luar rumah sebagai langkah pencegahan dan bagian dari pembentukan karakter.

Jam malam pelajar di Jawab Barat akan diterapkan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Selama waktu tersebut, peserta didik tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, kecuali dalam situasi tertentu seperti:

  • Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.

  • Menghadiri acara keagamaan atau kegiatan sosial dengan seizin orang tua atau wali.

  • Sedang berada bersama orang tua atau wali.

  • Menghadapi situasi darurat atau bencana.

  • Terlibat dalam aktivitas lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali.

Dalam surat edaran ini ditujukan untuk seluruh peserta didik yang sedang menempuh pendidikan di berbagai jenjang, yaitu:

  • Sekolah Dasar (SD) atau setara.

  • Sekolah Menengah (SMP, SMA, SMK).

  • Satuan pendidikan khusus.

Pihak yang Ikut Kerja Sama dalam Pengawasan

Penerapan jam malam ini memerlukan kerjasama dari banyak pihak, antara lain:

  • Bupati atau Wali Kota akan bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan, desa, sekolah, dan masyarakat sekitar.

  • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

  • Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga akan dilibatkan, terutama dalam mendukung pembinaan kegiatan keagamaan bagi pelajar.

Itulah informasi lengkap terkini mengenai jam malam pelajar untuk di seluruh wilayah Jawa Barat yang perlu diperhatikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.