Akurat
Pemprov Sumsel

Bisakah Civil Law dan Common Law Berlaku Bersamaan di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

Naufal Lanten | 1 Desember 2025, 16:23 WIB
Bisakah Civil Law dan Common Law Berlaku Bersamaan di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, yaitu civil law dan common law. Apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di indonesia secara bersamaan? Perdebatan soal apakah Indonesia bisa menerapkan dua sistem hukum besar dunia—civil law dan common law—semakin sering muncul, terutama ketika melihat dinamika praktik hukum yang berkembang beberapa tahun terakhir.

Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi mahasiswa atau praktisi hukum, tetapi juga publik yang ingin memahami bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja saat menghadapi tantangan modern. Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri sejarah, struktur hukum yang berlaku hari ini, sampai kemungkinan dan tantangan jika kedua sistem itu diterapkan secara bersamaan.


Apa Itu Civil Law dan Common Law?

Dua sistem hukum terbesar yang digunakan banyak negara saat ini adalah civil law dan common law. Keduanya hadir dari tradisi yang berbeda, sehingga cara kerja dan karakteristiknya pun tidak sama.

Civil law—yang dikenal juga sebagai sistem kontinental—berakar pada tradisi Romawi dan bertumpu pada kodifikasi. Undang-undang dan kitab hukum menjadi sumber utama dalam menentukan aturan, sehingga hakim lebih berperan menerapkan ketentuan tersebut. Dalam sistem ini, putusan hakim secara klasik tidak dianggap sebagai preseden yang mengikat.

Di sisi lain, common law berkembang di wilayah Anglo-Saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat. Sistem ini menempatkan putusan pengadilan sebagai sumber hukum penting melalui doktrin stare decisis, di mana putusan hakim membentuk preseden yang wajib diikuti oleh pengadilan tingkat lebih rendah.

Kedua sistem ini punya filosofi berbeda, tetapi keduanya memberikan kontribusi besar dalam perkembangan hukum dunia.


Warisan Hukum Belanda dan Posisi Indonesia Saat Ini

Untuk memahami posisi Indonesia, kita perlu kembali ke jejak sejarah masa kolonial. Banyak aturan perdata dan komersial Indonesia hari ini masih berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata serta KUHD, yang diterapkan sejak masa Hindia Belanda. Meskipun mengalami berbagai revisi dan digantikan pada bidang tertentu, pengaruh kodifikasi ala civil law masih sangat kuat.

Selain hukum nasional berbasis undang-undang, Indonesia juga memiliki pluralisme hukum. Di berbagai wilayah, hukum adat tetap hidup dan diakui. Dalam ranah tertentu seperti perkawinan dan waris, hukum Islam juga mendapat ruang melalui lembaga peradilan agama. Interaksi antar-sumber ini membuat sistem hukum Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai civil law yang “murni”.

Secara formal, Indonesia memang dianggap sebagai negara pemegang tradisi civil law. Namun dinamika praktik hukumnya menunjukkan bahwa beberapa unsur common law kini mulai menampakkan pengaruh.


Mengapa Unsur Common Law Semakin Terlihat di Indonesia?

Dalam perkembangannya, peran yurisprudensi makin kuat. Hakim pada berbagai tingkat pengadilan kerap merujuk pada putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Walaupun secara teori preseden tidak mengikat, pada praktiknya putusan tersebut sangat memengaruhi arah putusan di bawahnya.

Selain itu, sejumlah kebijakan sektoral semakin menunjukkan pergeseran gaya interpretasi hukum. Misalnya, lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada 1960 yang menggantikan sebagian ketentuan BW tidak hanya menyelaraskan hukum agraria nasional, tetapi juga membuka peran hukum adat dalam konteks tertentu.

Dalam banyak kasus, pendekatan interpretatif para hakim Indonesia hari ini terlihat selangkah lebih mendekati praktik common law, meski tidak secara eksplisit diatur sebagai preseden yang mengikat. Kombinasi seperti ini membuat Indonesia tampak sebagai sistem campuran atau mixed jurisdiction, bukan civil law sepenuhnya.


Bisakah Kedua Sistem Diterapkan Bersamaan Secara Formal di Indonesia?

Jawaban paling masuk akal: secara praktik sudah berjalan, tetapi secara formal sangat sulit.
Untuk memahami alasannya, kita bisa melihat dari dua sisi: praktik yang sudah berjalan dan kemungkinan menerapkan dua sistem yang berdiri paralel.

1. Praktik yang Sudah Berjalan: Mixed System dalam Realitas Hukum Indonesia

Indonesia sebenarnya telah menggabungkan berbagai sumber hukum sejak lama. Sistem undang-undang tetap menjadi fondasi. Namun hukum adat, hukum Islam, serta kecenderungan meningkatnya penggunaan yurisprudensi membuat praktik Indonesia bercampur secara alami.

Beberapa negara lain juga memiliki sistem campuran seperti Filipina, Skotlandia, dan Afrika Selatan, yang sukses memadukan unsur kedua sistem hukum tersebut sesuai kebutuhan historis dan sosial mereka.

Model seperti ini terbukti bekerja tanpa harus memaksakan keberadaan dua sistem hukum yang berdiri sejajar sebagai dua entitas terpisah.

2. Dua Sistem Formal yang Paralel: Mengapa Hampir Mustahil?

Menerapkan dua sistem hukum penuh secara paralel akan menimbulkan sejumlah masalah besar.

Pertama, struktur konstitusi Indonesia menetapkan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi setelah UUD. Jika satu sistem berbasis kodifikasi dan satu lagi berbasis preseden dijalankan secara setara, akan muncul konflik hierarki dan kesulitan menentukan aturan mana yang harus diikuti dalam kasus tertentu.

Kedua, sistem peradilan akan menghadapi kebingungan kompetensi. Hakim, advokat, dan masyarakat akan kesulitan menentukan alur hukum, bahkan bisa menimbulkan forum shopping—memilih pengadilan tertentu untuk mengincar putusan yang lebih menguntungkan.

Ketiga, proses pendidikan dan pelatihan hukum harus mengalami reformasi besar untuk menyiapkan dua tradisi hukum yang berbeda. Ini bukan proses yang cepat dan berpotensi memunculkan beban administratif cukup besar.


Dampak Jika Indonesia Memaksakan Dua Sistem Hukum Sekaligus

Apabila benar-benar menerapkan dua sistem hukum secara paralel, dampak positif dan negatifnya cukup signifikan.

Ada potensi fleksibilitas hukum yang lebih luas, sebab hakim dapat menyesuaikan pendekatan sesuai konteks perkara dan kebutuhan masyarakat. Perkembangan doktrin hukum juga bisa lebih dinamis karena adanya pengaruh preseden.

Namun di sisi lain, risiko ketidakpastian hukum meningkat, terutama jika terjadi pertentangan antara putusan pengadilan dan aturan kodifikasi. Beban biaya reformasi juga tidak kecil, dan jika aturan konflik tidak jelas, kesenjangan hukum antarwilayah bisa semakin melebar.


Pelajaran dari Negara Lain: Apa yang Bisa Diambil Indonesia?

Filipina, misalnya, berhasil memadukan tradisi civil law Spanyol dan common law Amerika. Putusan pengadilan di sana memiliki kekuatan besar, tetapi kodifikasi tetap dijaga dalam bidang-bidang tertentu.

Afrika Selatan dan Skotlandia memiliki karakteristik serupa. Mereka menunjukkan bahwa sistem campuran dapat bekerja efektif jika institusi yudisial kuat dan aturan konflik antar-sumber hukum dirancang dengan jelas.

Faktor historis dan politik juga menentukan keberhasilan sistem campuran. Ini membuktikan bahwa kombinasi kedua sistem bukan hal mustahil, tapi memerlukan fondasi kuat dan proses panjang.


Menuju Masa Depan: Ke Mana Arah Sistem Hukum Indonesia?

Dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh preseden semakin nyata. Di sisi lain, perdebatan akademik mengenai pluralisme hukum dan sistem campuran di Indonesia semakin hidup. Banyak studi mulai menyoroti peran hukum adat dan hukum Islam yang kian relevan.

Melihat kecenderungan ini, kemungkinan besar Indonesia akan terus bergerak sebagai sistem hibrida: mempertahankan kodifikasi sebagai dasar utama, tetapi memberikan pengaruh lebih besar pada putusan pengadilan dan memperjelas posisi hukum adat pada konteks tertentu.

Perubahan menuju dua sistem hukum formal yang berdampingan masih sangat jauh dari kemungkinan, karena menuntut perubahan besar pada tataran struktural dan konstitusional.


Rekomendasi Jika Pemerintah Ingin Memperkuat Unsur Common Law Secara Terstruktur

Jika pemerintah ingin memadukan kedua pendekatan secara lebih sistematis, beberapa langkah realistis dapat dilakukan.

Pertama, menentukan area hukum tertentu yang mengizinkan penguatan peran putusan pengadilan sebagai rujukan. Sektor komersial dan bisnis bisa menjadi contoh relevan.

Kedua, Mahkamah Agung bisa menerbitkan lebih banyak principle decisions untuk memberi panduan yang lebih seragam tanpa harus mengubah doktrin kodifikasi.

Ketiga, reformasi pendidikan hukum harus memasukkan studi perbandingan antar sistem hukum ini agar calon hakim dan praktisi lebih siap menghadapi dinamika tersebut.

Keempat, pengakuan hukum adat perlu diperjelas agar tidak menimbulkan konflik dengan peraturan nasional.


Kesimpulan: Apakah Kedua Sistem Hukum Bisa Diterapkan Bersamaan di Indonesia?

Secara praktik, jawabannya: sudah dan bisa.
Indonesia telah lama memadukan unsur civil law, hukum adat, hukum Islam, dan elemen common law yang muncul dari penguatan yurisprudensi. Model campuran seperti ini lebih adaptif dan realistis.

Namun secara formal, menerapkan dua sistem hukum penuh secara paralel hampir tidak mungkin. Selain bertentangan dengan struktur hukum nasional, perubahan itu membutuhkan reformasi besar yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.

Untuk saat ini, mengembangkan sistem hibrida dengan batasan dan domain yang jelas adalah pendekatan paling tepat.

Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan terbaru soal dinamika hukum dan kebijakan nasional, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Civil Law vs Common Law: Penjelasan Lengkap dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia

Baca Juga: UU KUHAP Cermin Kesetaraan di Mata Hukum dan Jaminan Perlindungan Disabilitas

FAQ

1. Apa itu civil law?

Civil law adalah sistem hukum yang mengutamakan kodifikasi dan undang-undang tertulis sebagai sumber hukum utama. Hakim berperan menerapkan aturan yang telah dikodifikasi, bukan menciptakan hukum baru melalui putusan.

2. Apa itu common law?

Common law adalah sistem hukum yang menempatkan putusan pengadilan (yurisprudensi) sebagai sumber hukum penting. Prinsipnya dikenal sebagai stare decisis, yaitu putusan hakim sebelumnya menjadi pedoman bagi kasus yang serupa.

3. Mengapa Indonesia dianggap menganut civil law?

Indonesia mewarisi sistem civil law dari Belanda melalui berbagai kodifikasi seperti KUHPerdata dan KUHD, yang sebagian masih berlaku hingga sekarang. Undang-undang tetap menjadi sumber hukum formal yang utama.

4. Apakah Indonesia juga menggunakan unsur common law?

Iya. Meskipun Indonesia adalah negara civil law, praktiknya banyak unsur common law yang diadopsi, seperti penguatan yurisprudensi, penggunaan putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan, serta pertumbuhan peran hakim dalam mengembangkan hukum.

5. Apakah Indonesia memiliki lebih dari satu sumber hukum?

Indonesia menganut pluralisme hukum, yang terdiri dari hukum nasional (UU), hukum adat, dan hukum Islam. Ketiganya bisa berlaku bersamaan dalam konteks tertentu.

6. Apakah dua sistem hukum—civil law dan common law—bisa diterapkan sekaligus di Indonesia?

Secara praktik, keduanya sudah berjalan bersamaan dalam bentuk sistem hibrida. Namun menerapkan keduanya secara formal sebagai dua sistem paralel yang setara sangat sulit karena memerlukan perubahan besar pada konstitusi, legislasi, pendidikan hukum, dan struktur peradilan.

7. Apa tantangan jika kedua sistem diberlakukan secara formal dan paralel?

Tantangannya meliputi:

  • Ketidakpastian hukum

  • Konflik antara aturan yang berbeda

  • Beban administrasi dan biaya tinggi

  • Kerumitan bagi hakim dan masyarakat dalam menentukan hukum mana yang berlaku

8. Apakah ada negara lain yang menerapkan sistem hukum campuran?

Ada beberapa contoh seperti Filipina, Skotlandia, dan Afrika Selatan. Mereka menerapkan kombinasi civil law dan common law, namun melalui proses historis panjang dan kerangka hukum yang dirancang secara hati-hati.

9. Apakah Indonesia sedang menuju sistem hukum campuran?

Banyak pengamat menilai bahwa Indonesia sedang bergerak menuju mixed legal system, terutama karena meningkatnya peran yurisprudensi serta penguatan hukum adat dalam konteks tertentu.

10. Apa manfaat memiliki unsur common law dalam sistem hukum Indonesia?

Beberapa manfaatnya adalah fleksibilitas hukum, kemampuan merespons kasus baru yang kompleks, serta peluang inovasi dalam pengembangan yurisprudensi.

11. Apa langkah yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin memadukan kedua sistem secara lebih terstruktur?

Beberapa langkah yang disarankan:

  • Menetapkan area hukum yang jelas tempat preseden dapat diperkuat

  • Mengembangkan keputusan prinsip Mahkamah Agung

  • Mengatur interaksi hukum adat dan nasional

  • Mereformasi pendidikan hukum

12. Jadi, apakah penerapan dua sistem hukum sekaligus memungkinkan untuk Indonesia?

Ya, dalam arti praktis—unsur keduanya sudah berjalan berdampingan dalam bentuk sistem campuran.
Tidak praktis jika dimaksudkan sebagai dua sistem formal yang sepenuhnya terpisah dan setara karena berpotensi menimbulkan konflik hukum besar dan memerlukan reformasi total.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.