Asas Legalitas, Landasan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga Negara

AKURAT.CO Asas legalitas merupakan prinsip hukum fundamental yang menjamin bahwa setiap tindakan hanya bisa dianggap sebagai tindak pidana dan mendapat sanksi hukuman jika sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang sebelum perbuatan dilakukan.
Prinsip asas legalitas ini disebut dengan Latin nullum delictum, nulla poena sine lege, yang artinya tidak ada delik tanpa hukum, tidak ada hukuman tanpa hukum terlebih dahulu.
Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam hukum, terutama hukum pidana, yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dikenai pidana jika perbuatannya telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.
Aturan ini melindungi setiap orang dari ancaman hukum yang tidak jelas asal hukumnya.
Rumusan dan Makna Latin Asas Legalitas
Nullum delictum sine lege praevia - Tidak ada perbuatan yang bisa disebut pidana tanpa adanya hukum terlebih dahulu.
Nulla poena sine lege - Tidak ada hukuman yang boleh dijatuhkan tanpa aturan sebelumnya.
Ketentuan ini biasanya ada dalam pasal awal KUHP, misalnya Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang sudah ada sebelumnya.
Tujuan Asas Legalitas
Menjamin Kepastian Hukum
Asas legalitas memberi kepastian bahwa setiap warga negara mengetahui apa yang dianggap tindak pidana dan konsekuensi hukumnya. Tanpa asas ini, hukum akan menjadi tidak terprediksi dan berpotensi disalahgunakan.
Melindungi Hak Individu
Asas ini mencegah aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum terlebih dahulu, sehingga melindungi warga dari penafsiran hukum yang sewenang-wenang.
Mencegah Retroaktivitas Hukum
Hukum pidana tidak boleh berlaku surut (retroaktif). Artinya, seseorang tidak bisa dihukum atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum.
Asas Legalitas dalam Konteks Hukum di Indonesia
Setiap tindakan hanya dianggap pidana jika diatur dalam KUHP atau peraturan pidana lain yang relevan.
Tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan berdasarkan aturan yang belum ada saat perbuatan dilakukan.
Asas legalitas juga mendorong penggunaan prinsip hukum tertulis agar tindak pidana dan pidana yang diancam tertulis secara jelas di undang-undang.
Asas Legalitas Hanya Ada di Hukum Pidana?
Asas legalitas tidak hanya berlaku dalam hukum pidana, tetapi juga pada beberapa ranah hukum lainnya:
Dalam hukum pidana, asas ini jelas berfungsi untuk memberi kepastian dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas berarti setiap keputusan pemerintah atau pejabat harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dalam hukum tata negara, asas ini juga mencerminkan prinsip negara hukum, di mana negara dan penguasa harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh Penerapan Asas Legalitas
Jika suatu tindak kejahatan baru di era digital belum diatur secara tegas dalam undang-undang, maka orang yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat langsung dipidana hanya karena tindakan itu dirasa merugikan secara umum.
Aparat penegak hukum harus menunggu hingga ada aturan yang mengaturnya secara jelas untuk menjadi dasar pidana.
Asas legalitas merupakan prinsip hukum dasar yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak individu, dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang. Dengan asas ini, hukum menjadi instrumen yang jelas, adil, dan dapat diprediksi dalam menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat. Prinsip ini tetap relevan dan sangat penting dalam konteks hukum modern, termasuk di Indonesia.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









