IPK di Bawah 3,00 Bisa Daftar LPDP 2026? Simak Ketentuannya

AKURAT.CO Beasiswa LPDP menjadi impian banyak lulusan baru yang ingin lanjut studi S2/S3 dengan biaya ditanggung penuh.
Namun, sering muncul pertanyaan “Berapa minimal IPK yang harus dimiliki?” dan “Bolehkah lulusan baru daftar LPDP?”
Baca Juga: Bos LPDP: ‘Lu Pakai Duit Pajak’, Penerima Beasiswa Diminta Ingat Amanah
Ketentuan IPK Beasiswa LPDP
Beasiswa Reguler
S2: minimal IPK 3,00/4,00
S3: minimal IPK 3,25/4,00
Beasiswa Targeted & Afirmasi
Beasiswa Kewirausahaan: minimal IPK 2,5 (untuk D4/S1)
Daerah Afirmasi & Penyandang Disabilitas: minimal IPK 2,5 (untuk S2)
Putra-Putri Papua: dalam beberapa jalur, IPK tidak disyaratkan secara ketat
Bolehkah Lulusan Baru Daftar LPDP?
Lulusan baru diperbolehkan untuk mendaftar beasiswa LPDP.
Asalkan memenuhi syarat administratif seperti IPK, dokumen lengkap, dan rencana studi yang matang, peluangmu tetap besar untuk lolos seleksi.
Kelebihan Lulusan Baru Saat Daftar LPDP
Waktu persiapan masih fleksibel
Semangat akademik masih tinggi
Lebih mudah menyusun rencana studi yang kuat dan fokus
Belum terikat pengalaman kerja yang kurang relevan
Syarat Administratif
Ijazah & transkrip nilai
Surat Keterangan Lulus
Sertifikat bahasa Inggris (TOEFL/IELTS)
Surat rekomendasi
Esai rencana studi & kontribusi yang menunjukkan visi kuat pasca studi
Cara Meningkatkan Peluang Lolos LPDP
Siapkan IPK dan Sertifikat TOEFL/IELTS dengan Baik
Rencana Studi yang Jelas
Surat Rekomendasi Berkualitas
Latihan Wawancara dan Esai
Nilai IPK adalah salah satu syarat penting dalam pendaftaran LPDP.
Walaupun IPK di bawah 3,00 tetapi masih terbuka peluang asal memilih kategori beasiswa yang tepat seperti kewirausahaan atau afirmasi.
Untuk lulusan baru, beasiswa LPDP merupakan kesempatan emas untuk melanjutkan studi S2/S3, asalkan menyiapkan dokumen, rencana studi, serta strategi seleksi dari jauh hari agar peluang lolos semakin besar.
Marina Yeremin Sindika Sari (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







