Bobot Nilai TKA 40 Persen di SPMB 2026, Ini Cara Hitung Kelulusan

AKURAT.CO Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengalami sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami calon siswa dan orang tua. Salah satu hal yang paling penting adalah penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian utama dalam seleksi masuk SMA/SMK.
Lalu, berapa sebenarnya nilai TKA agar bisa lolos SPMB 2026?
Dikutip dari Antara News, Jumat (10/4/2026), Dinas pendidikan (Dindik) Jawa Timur menjelaskan bahwa SPMB kini menggunakan bobot nilai TKA sebesar 40 persen pada seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan bahwa kebijakan ini menggantikan sistem lama yang menggunakan indeks sekolah asal.
Baca Juga: Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di SLB Berjalan Lancar di Berbagai Wilayah
Artinya, TKA tidak lagi berdiri sendiri, tetapi digabungkan dengan nilai rapor untuk menentukan kelulusan.
Nilai TKA agar Lolos SPMB 2026
Hingga saat ini, tidak ada angka pasti nilai TKA minimum yang diumumkan sebagai syarat kelulusan.
Namun, yang menjadi penentu utama adalah skor akhir kombinasi, yaitu:
60% nilai rapor
40% nilai TKA
Jadi, peluang lolos SPMB 2026 akan sangat bergantung pada:
Tinggi atau rendahnya nilai TKA kamu
Konsistensi nilai rapor
Persaingan di sekolah tujuan
Jarak domisili (untuk jalur tertentu)
Semakin tinggi nilai TKA, semakin besar peluang kamu bersaing di jalur prestasi maupun jalur lain yang menggunakan bobot akademik.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026, Sistem Zonasi Diganti Domisili
Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA
Nilai TKA diambil dari beberapa mata pelajaran utama, yaitu:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
IPA
IPS
Bahasa Inggris
Hasil TKA ini kemudian masuk dalam Daftar Kolektif Hasil TKA sebagai dasar seleksi.
Cara Menghitung Kelulusan SPMB 2026 dengan Bobot TKA
Kelulusan dalam SPMB 2026 ditentukan berdasarkan skor gabungan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sistem ini menggunakan pembobotan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Rumus penilaiannya adalah:
60% nilai rapor
40% nilai TKA
Artinya, nilai akhir calon murid tidak hanya ditentukan dari hasil TKA saja, tetapi merupakan gabungan dari dua komponen tersebut.
Contoh sederhana perhitungan:
Jika seorang siswa memiliki:
Rata-rata nilai rapor: 85
Nilai TKA: 80
Maka perhitungannya:
Rapor (60%) = 85 × 60% = 51
TKA (40%) = 80 × 40% = 32
Nilai akhir = 51 + 32 = 83
Semakin tinggi nilai gabungan ini, semakin besar peluang untuk lolos ke sekolah tujuan, terutama pada jalur prestasi akademik.
Untuk jenjang SMA, jalur prestasi akademik memiliki kuota sekitar 25 persen, sementara SMK mencapai 65 persen.
Dengan sistem baru ini, persaingan diprediksi akan semakin ketat karena nilai akademik menjadi faktor utama penentu kelulusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










