Apa Itu Drop Out dalam Perguruan Tinggi? Ini Dampak dan Hal yang Terjadi Jika Mahasiswa Kena DO

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia (UI) , khususnya di Fakultas Hukum (FH), tengah menjadi sorotan publik. Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Tak hanya mendapat kecaman, para pelaku juga terancam sanksi tegas dari kampus, termasuk kemungkinan dijatuhi drop out (DO). Hal ini pun memicu pertanyaan di kalangan mahasiswa tentang apa itu DO dan apa yang akan terjadi jika mahasiswa di DO?
Apa Itu Drop Out?
Dikutip dari berbagai sumber, drop out atau DO adalah kondisi ketika seorang mahasiswa berhenti kuliah sebelum menyelesaikan program studinya. Status ini bisa terjadi karena keputusan pribadi maupun karena sanksi dari pihak kampus.
Baca Juga: UI Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual di FH, Siapkan Sanksi Tegas Jika Terbukti
Dalam dunia perkuliahan, DO sering dianggap sebagai kegagalan. Namun, tidak selalu demikian. Ada juga mahasiswa yang memilih berhenti karena ingin beralih karier, merasa salah jurusan, atau memiliki tujuan hidup yang berbeda.
Apa Penyebab Mahasiswa Bisa di Drop Out?
Ada berbagai alasan yang bisa membuat mahasiswa mengalami DO, dan tidak semuanya berkaitan dengan kemampuan akademik. Berikut beberapa penyebab paling umum:
Nilai akademik tidak memenuhi standar dalam jangka waktu tertentu
Tidak aktif kuliah atau tidak mengisi KRS selama beberapa semester
Pelanggaran berat seperti plagiarisme, kekerasan, atau tindakan tidak etis
Masalah finansial atau ketidakmampuan membayar biaya kuliah
Kehilangan minat, salah jurusan, atau ingin fokus ke jalur karier lain
Dalam kasus tertentu seperti yang terjadi di Universitas Indonesia, DO bisa menjadi sanksi tegas akibat pelanggaran serius.
Apa yang Akan Terjadi Jika Mahasiswa di DO?
Ketika seorang mahasiswa dinyatakan DO, ada beberapa hal penting yang akan terjadi.
Pertama, status kemahasiswaannya resmi dihentikan oleh pihak kampus. Artinya, mahasiswa tersebut tidak lagi terdaftar dan tidak bisa mengikuti kegiatan akademik seperti kuliah maupun ujian.
Baca Juga: SMK Waskito Beri Sanksi Drop Out Terduga Pelaku Kasus Pelecehan, Dorong Proses Hukum secara Tegas
Kedua, kampus biasanya akan mengeluarkan surat keputusan resmi terkait DO dan mencatatnya dalam sistem akademik. Mahasiswa yang sudah terkena DO juga umumnya tidak bisa melanjutkan studi di kampus yang sama, kecuali ada kebijakan khusus.
Ketiga, mahasiswa harus mengurus administrasi keluar dari kampus dan kehilangan seluruh hak sebagai mahasiswa aktif.
Dampak Drop Out bagi Mahasiswa
Drop out tidak hanya berdampak pada status pendidikan, tetapi juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Mahasiswa yang mengalami DO tidak akan mendapatkan gelar sarjana dari kampus tersebut, sehingga harus memulai dari awal jika ingin kuliah kembali.
Peluang kerja bisa menjadi lebih terbatas karena banyak perusahaan mensyaratkan minimal pendidikan D3 atau S1.
Secara psikologis, mahasiswa bisa mengalami rasa kecewa, malu, atau kehilangan arah, terutama jika DO terjadi secara mendadak.
Biaya kuliah yang sudah dikeluarkan berpotensi sia-sia jika tidak disertai dengan kelulusan.
Selain itu, masih ada stigma negatif di masyarakat terhadap mahasiswa yang DO, meskipun alasan di baliknya sangat beragam.
Kasus yang sedang ramai di Universitas Indonesia menunjukkan bahwa DO juga bisa menjadi bentuk sanksi tegas terhadap tindakan yang melanggar aturan.
Baca Juga: Kebut Selesaikan Pendidikan S2, Karina Nadila: Saya Hampir di Drop Out
FAQ
1. Apa bedanya drop out dan mengundurkan diri?
Drop out biasanya merupakan keputusan dari kampus, sedangkan mengundurkan diri adalah keputusan pribadi mahasiswa secara sukarela.
2. Apakah mahasiswa DO bisa kerja?
Bisa, tetapi peluang kerja mungkin lebih terbatas karena banyak perusahaan mensyaratkan ijazah minimal D3 atau S1.
3. Apakah mahasiswa yang DO bisa kuliah lagi?
Bisa, namun biasanya harus mendaftar ulang dari awal dan memenuhi persyaratan seperti mahasiswa baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









