Akurat Logo

Dinilai Hanya Membebani Dosen, Mendiktisaintek Batalkan Rencana Pengembangan Diri 20 Jam bagi Dosen Sertifikasi

Lufaefi | 3 Juni 2026, 19:07 WIB
Dinilai Hanya Membebani Dosen, Mendiktisaintek Batalkan Rencana Pengembangan Diri 20 Jam bagi Dosen Sertifikasi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto (Instagram @brian_yulianto)

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membatalkan rencana pemberlakuan kewajiban kegiatan pengembangan diri selama 20 jam pelajaran (JP) per tahun bagi dosen penerima sertifikasi dosen (serdos). Kebijakan tersebut dihentikan sementara setelah dinilai berpotensi menambah beban administratif dosen tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan mutu akademik.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengatakan keputusan itu diambil setelah kementeriannya melakukan evaluasi terhadap berbagai masukan dari kalangan akademisi maupun anggota DPR RI. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kewajiban tersebut dianggap terlalu berat untuk diterapkan kepada sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan profesi.

“Kami mencermati dosen yang menerima serdos itu sekitar 143 ribu orang. Jika harus mengikuti kegiatan pengembangan diri selama 20 jam dalam setahun, tentu akan menjadi beban yang cukup berat,” ujar Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: MA Perkuat Vonis 4 Tahun Dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam Kasus Pemerasan

Menurut Brian, evaluasi internal telah dilakukan sebelum rapat dengan DPR berlangsung. Berdasarkan hasil kajian awal tersebut, pemerintah memutuskan menunda bahkan menghentikan sementara implementasi kebijakan hingga tersedia format yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dosen di lapangan.

Ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu kegiatan pengembangan diri yang semula dirancang menjadi salah satu syarat administratif bagi dosen penerima tunjangan profesi tidak akan diberlakukan.

“Kegiatan pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat tertentu untuk dosen penerima sertifikasi tidak diadakan terlebih dahulu sampai hasil kajian yang lebih komprehensif selesai dilakukan,” katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi