Kemendikdasmen Rilis Aturan Terbaru Ijazah 2026, Ini 4 Ketentuan yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO Kemendikdasmen rilis aturan terbaru ijazah 2026 yang membawa sejumlah perubahan dalam proses pengelolaan ijazah bagi satuan pendidikan. Melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperbarui mekanisme pengelolaan ijazah tahun ajaran 2026/2027 agar lebih efektif, fleksibel, dan terintegrasi secara digital.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @pusdatin_kemendikdasmen. Dalam pembaruan ini terdapat empat ketentuan utama yang berkaitan dengan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), hingga metode pengesahan ijazah.
Meski sistem dibuat lebih sederhana, pihak sekolah diimbau untuk lebih teliti saat menginput data karena terdapat sejumlah mekanisme baru yang harus dipatuhi agar proses penerbitan ijazah berjalan lancar.
Baca Juga: TKA SMA/SMK 2026 Dibuka 27 Juli, Cek Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya
Ketentuan Terbaru Pengelolaan Ijazah 2026
Berikut empat perubahan penting dalam pengelolaan ijazah tahun ajaran 2026/2027 yang perlu diketahui sekolah.
1. SK Penetapan Kelulusan Tidak Perlu Lagi Diunggah
Pada aturan terbaru, format Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan mengikuti tata naskah dinas yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Sekolah tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen SK ke dalam sistem. Cukup mengisi nomor dan tanggal SK pada kolom yang telah disediakan.
Namun demikian, sekolah harus memastikan data yang dimasukkan benar sejak awal. Pasalnya, sistem tidak menyediakan fitur pembatalan ijazah apabila terjadi kesalahan dalam pengisian nomor SK Penetapan Kelulusan.
2. Relasi Legalitas Diproses Melalui Menu Baru
Perubahan berikutnya terdapat pada proses Relasi Legalitas.
Dalam sistem terbaru, penentuan Relasi Legalitas dilakukan melalui menu Manajemen Ijazah. Mekanisme ini menjadi bagian dari penyempurnaan sistem pengelolaan data ijazah agar lebih terstruktur.
3. Pengajuan SPTJM Kini Lebih Fleksibel
Kemendikdasmen juga memberikan kemudahan dalam pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kini sekolah dapat mengajukan SPTJM lebih dari satu kali tanpa harus menunggu seluruh data peserta didik selesai divalidasi. Data siswa yang telah dinyatakan valid dapat diproses lebih dahulu.
Selain itu, tidak ada lagi batas waktu khusus dalam pengajuan SPTJM sehingga sekolah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyelesaikan administrasi ijazah.
Baca Juga: Kurs Dolar ke Rupiah Hari Ini 7 Juli 2026: Rupiah Menguat Tipis, Cek Kurs Bank BCA dan Mandiri!
4. Ijazah Mendukung Tanda Tangan Elektronik dan Unggah Foto
Perubahan lainnya berkaitan dengan metode pengesahan ijazah.
Sistem kini menyediakan dua pilihan pengesahan, yaitu menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun tanda tangan basah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tersedia pula fitur unggah foto peserta didik sebagai bagian dari proses pengelolaan data ijazah secara digital.
Mekanisme Pencetakan Ijazah 2026
Pencetakan ijazah baru dapat dilakukan setelah SPTJM memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Setelah disetujui, proses pencetakan dilakukan oleh Pusdatin Kemendikdasmen. Estimasi penerbitan ijazah paling cepat adalah 1 x 24 jam pada hari kerja sejak persetujuan diberikan.
Karena itu, sekolah diharapkan memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai agar proses penerbitan tidak mengalami kendala.
Ketentuan Pencetakan Ijazah yang Harus Dipatuhi
Kemendikdasmen juga menetapkan beberapa aturan dalam proses pencetakan ijazah, antara lain:
Dokumen hasil unduhan dari sistem tidak boleh diubah atau ditambahkan logo maupun elemen lain.
Ijazah harus dicetak menggunakan kertas putih polos. Sekolah diperbolehkan menggunakan kertas bertekstur selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kertas yang digunakan memiliki ketebalan minimal 80 gsm. Penggunaan kertas sertifikat juga diperbolehkan tanpa batas maksimal gramasi.
Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik untuk proses pencetakan ijazah.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, ijazah yang diterbitkan akan memiliki legalitas yang sah dan meminimalkan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Mengapa Aturan Baru Ini Penting?
Pembaruan sistem pengelolaan ijazah merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pendidikan yang dilakukan Kemendikdasmen. Selain mempercepat proses administrasi, sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta mengurangi kesalahan dalam penerbitan ijazah.
Karena itu, kepala sekolah, operator sekolah, maupun tenaga administrasi perlu memahami seluruh ketentuan terbaru agar proses pengelolaan ijazah tahun ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Update Piala Dunia 2026: 6 Negara Lolos Perempat Final, Argentina Siap Susul atau Tersingkir?
FAQ
Kapan aturan terbaru pengelolaan ijazah 2026 mulai berlaku?
Aturan tersebut diterapkan untuk pengelolaan ijazah tahun ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan yang diumumkan Pusdatin Kemendikdasmen.
Apakah SK Penetapan Kelulusan masih harus diunggah ke sistem?
Tidak. Sekolah hanya perlu mengisi nomor dan tanggal SK tanpa mengunggah dokumen.
Apakah SPTJM bisa diajukan lebih dari satu kali?
Ya. Pada sistem terbaru, SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa harus menunggu seluruh data peserta didik selesai divalidasi.
Apakah ijazah 2026 sudah mendukung tanda tangan elektronik?
Ya. Sistem menyediakan pilihan pengesahan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun tanda tangan basah.
Berapa lama proses pencetakan ijazah setelah SPTJM disetujui?
Pusdatin Kemendikdasmen menyebut pencetakan dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 1 x 24 jam pada hari kerja setelah SPTJM disetujui oleh Dinas Pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









