Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

AKURAT.CO Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Selain berperan mencetak generasi yang tafaqquh fiddin, PDF juga berkontribusi dalam meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan nasional sehingga berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara sebagaimana satuan pendidikan formal lainnya.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi Bedah Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) secara daring, Kamis (23/7/2026). Mengangkat tema “Membedah Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF): Mengenal dan Menempatkan Posisi Pendidikan Pesantren dalam Konteks Sistem Pendidikan Nasional”, kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur Kementerian Agama, akademisi, pengelola pesantren, organisasi masyarakat, dan pemerhati pendidikan Islam.
Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dari tradisi dan kultur bangsa Indonesia.
Baca Juga: S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta Buka Pendaftaran Gelombang II, Kini Jadi Tujuan Beasiswa LPDP
“Undang-Undang Pesantren merupakan keniscayaan dalam konteks bagaimana negara merekognisi sekaligus memfasilitasi lembaga pendidikan yang berkarakter Indonesia secara proporsional,” ujar Suwendi yang juga menjadi inisiator Jaringan Masyarakat Pesantren.
Menurutnya, sebagai negara yang memiliki karakter religius, Indonesia berkewajiban menyediakan layanan pendidikan agama yang memadai bagi seluruh warga negara. Dalam konteks tersebut, Pendidikan Diniyah Formal hadir sebagai instrumen pendidikan yang membekali peserta didik dengan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan keagamaan secara mendalam.
“Melalui UU Pesantren, santri yang mengikuti pendidikan di PDF dapat menjadi ahli agama sekaligus memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah dan madrasah,” jelasnya.
Suwendi menambahkan, keberadaan PDF tidak hanya penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan nasional. Karena itu, PDF memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan dan dukungan negara.
“Jika sekolah dan madrasah memperoleh dukungan pembiayaan dan berbagai program peningkatan mutu pendidikan, maka PDF juga berhak memperoleh kesempatan dan dukungan yang setara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Sistem Pendidikan Nasional berlaku prinsip multi-entry dan multi-exit, sehingga lulusan PDF memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik pada lembaga pendidikan pesantren maupun pada jenis pendidikan formal lainnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Direktorat Pesantren Kementerian Agama, Dr. Endi Suhendi, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa PDF memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang memiliki kedalaman ilmu agama sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Tujuan utama Pendidikan Diniyah Formal adalah melahirkan generasi yang tafaqquh fiddin, menjaga tradisi keilmuan pesantren, serta menyiapkan lulusan yang kompetitif dalam Sistem Pendidikan Nasional,” terang Endi.
Menurutnya, PDF memiliki sejumlah karakteristik khas yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya. Di antaranya pembelajaran berbasis kitab kuning yang menjaga kesinambungan sanad keilmuan ulama, penguatan tradisi pesantren yang menanamkan akhlakul karimah dan kemandirian santri, serta integrasi antara ilmu-ilmu keagamaan dan pengetahuan umum.
Endi menegaskan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat eksistensi PDF melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi pendidik, digitalisasi tata kelola, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





