Hari Terakhir Pendataan KJP Plus Tahap II 2026, Cek Syarat dan Besaran Dana

AKURAT.CO Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 memasuki hari terakhir pada 5 Agustus 2026.
Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik di DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Baca Juga: Pramono Ancam Cabut KJP hingga KJMU Bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai
Melalui KJP Plus, peserta didik dapat memperoleh bantuan untuk menunjang kebutuhan sekolah. Besaran dana yang diterima berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu.
Dana bantuan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, siswa dan orang tua perlu memastikan data serta persyaratan sudah terpenuhi sebelum mengajukan pendataan.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima antara lain:
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
Berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.
Berusia 6-21 tahun.
Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat panti sosial.
Terdaftar sebagai murid di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pendataan dilakukan melalui sekolah. Siswa yang memenuhi persyaratan perlu menyiapkan:
Formulir pendaftaran.
Surat permohonan kepada Gubernur.
Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





