Akurat Logo

Hari Terakhir Pendataan KJP Plus Tahap II 2026, Cek Syarat dan Besaran Dana

Dani Zahra | 5 Agustus 2026, 11:30 WIB
Hari Terakhir Pendataan KJP Plus Tahap II 2026, Cek Syarat dan Besaran Dana
Pendataan KJP akan berakhir pada Rabu, (5/7/2026). - jakarta.bpk.go.id

AKURAT.CO Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 memasuki hari terakhir pada 5 Agustus 2026.

Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik di DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Baca Juga: Pramono Ancam Cabut KJP hingga KJMU Bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai

Melalui KJP Plus, peserta didik dapat memperoleh bantuan untuk menunjang kebutuhan sekolah. Besaran dana yang diterima berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu.

Dana bantuan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, siswa dan orang tua perlu memastikan data serta persyaratan sudah terpenuhi sebelum mengajukan pendataan.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima antara lain:

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.

  • Berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

  • Berusia 6-21 tahun.

  • Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat panti sosial.

  • Terdaftar sebagai murid di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pendataan dilakukan melalui sekolah. Siswa yang memenuhi persyaratan perlu menyiapkan:

  • Formulir pendaftaran.

  • Surat permohonan kepada Gubernur.

  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra