Akurat
Pemprov Sumsel

TKN Prabowo-Gibran Minta Aparat Hukum Turun Tangan Soal Kebocoran Informasi Temuan MKMK

Atikah Umiyani | 8 November 2023, 06:00 WIB
TKN Prabowo-Gibran Minta Aparat Hukum Turun Tangan Soal Kebocoran Informasi Temuan MKMK

AKURAT.CO Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti soal kebocoran informasi hasil rapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa kebocoran informasi tersebut masuk dalam ranah pidana. Kebocoran itu pun diungkap oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat membaca putusan.
 
"Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi rapat permusyawaratan Hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya," kata Hinca saat konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
 
 
Hinca menegaskan, dengan adanya kebocoran informasi tersebut, maka sudah semestinya aparat penegak hukum dapat memproses pelaku yang membocorkan.
 
"Karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," ujarnya.
 
Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim MK telah melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Para hakim MK itu juga dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang semestinya bersifat rahasia.
 
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan etik, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.