Akurat
Pemprov Sumsel

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Seribu Pengacara untuk Bela Aiman

Paskalis Rubedanto | 30 November 2023, 23:05 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Seribu Pengacara untuk Bela Aiman

AKURAT.CO Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan, saat ini ada seribu pengacara dan ratusan relawan yang siap bergabung untuk membela Juru Bicara TPN GM, Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan instagram pribadinya.

Dukungan kepada Aiman disampaikan Direktur Hukum dan Kajian TPN GM, Ronny Talapessy pada konferensi pers di Media Center TPN GM, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Piala AFC: Imbang 1-1 Lawan Hai Phong, PSM Makassar Masih Tertahan Di Posisi Ketiga Klasemen

“Seribu pengacara dan ratusan relawan ini siap membela serya mendampingi Aiman dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami menggaungkan seruan #StandWithAiman agar demokrasi kita tetap berada pada relnya,” kata Ronny.

Selanjutnya Ronny kembali menekankan, agar demokrasi harus dijaga, agar kita tidak kembali ke era kekelaman Orde Baru. 

“Ini bukan soal Aiman Witjaksono, ini bukan soal Ronny Talapessy, ini bukan soal Tama Langkun. Tapi ini soal bagaimana menjaga demokrasi tetap tegak di negeri ini,” tegasnya.

Baca Juga: Terkuak! Mantan Orang Dalam Ungkap Rahasia Masterchef Indonesia: Semuanya Settingan Sesuai Pesanan

Sementara itu, Aiman menjelaskan, video yang diunggah di Instagram pribadinya tidak menuduh aparat negara, dalam hal ini polisi.

“Saya menyampaikan fakta yang ada, dengan penegasan adanya kata oknum, potensi, dan semoga informasi yang saya dapat salah,” jelas Aiman. 

Aiman mengungkapkan keterkejutannya lantaran kasus ini berlanjut hingga ke proses dugaan tindak pidana.

Selain Aiman Witjaksono dan Ronny Talapessy, jumpa pers ini juga dihadiri Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim, Wakil Direktur Tim Hukum TPN Heru Muzaki, serta Wakil Direktur Kajian TPN Tama Satrya Langkun.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.