Yusril Memberikan Dukungan untuk Prabowo dalam Memperjelas Persoalan Pengadilan HAM

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa HAM dengan cara membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Ad Hoc, jika diminta oleh DPR.
Yusril, dalam debat calon presiden pertama pada Selasa (12/12/2023) malam, membicarakan isu sejarah hak asasi manusia yang dibawa oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dalam percakapannya dengan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon kedua, mendukung Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Pertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Ia mencatat bahwa Prabowo telah mengangkat isu HAM dengan jelas dalam debat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc, yang dibentuk oleh presiden atas permintaan DPR, merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan kasus HAM bersejarah.
Hingga saat ini, belum ada diskusi atau langkah konkret terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang dilakukan oleh DPR atau pemerintah.
"Yang kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc," Yusril menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Menurut saya, selama tidak ada permintaan resmi dari presiden, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc tidak diperlukan," kata Yusril.
Baca Juga: Anies Menepuk Air di Dulang, Pakar: TGUPP Itu Contoh Ordal yang Sesungguhnya
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc didirikan secara khusus untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ganjar mengajukan pertanyaan kepada Prabowo terkait sejarah hak asasi manusia yang terjadi pada masa tugasnya di militer, saat debat presiden pertama.
DPR mengajukan empat rekomendasi terkait penyelesaian pelanggaran HAM sebelumnya. Keempat usulan tersebut meliputi meratifikasi perjanjian anti penghilangan paksa sebagai tindakan pencegahan, mengungkap 13 kasus korban penghilangan paksa, membentuk pengadilan khusus hak asasi manusia, dan memberikan kompensasi serta pemulihan.
Baca Juga: Ganjar Mulai Keluar dari Bayang-bayang Jokowi
Prabowo menanggapi dengan menekankan agar masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya tidak dijadikan sebagai alat politik. Dia mengklaim bahwa isu tersebut telah muncul selama lima tahun ia mencalonkan diri sebagai presiden.
"Orang-orang yang dulu ditahan, tapol, yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya membela saya. Jadi masalah HAM, jangan dipolitisasi Mas Ganjar," kata Prabowo yang saat ini dikenal pula sebagai Menteri Pertahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







