Yusril Memberikan Dukungan untuk Prabowo dalam Memperjelas Persoalan Pengadilan HAM

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa HAM dengan cara membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Ad Hoc, jika diminta oleh DPR.
Yusril, dalam debat calon presiden pertama pada Selasa (12/12/2023) malam, membicarakan isu sejarah hak asasi manusia yang dibawa oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dalam percakapannya dengan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon kedua, mendukung Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Pertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Ia mencatat bahwa Prabowo telah mengangkat isu HAM dengan jelas dalam debat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc, yang dibentuk oleh presiden atas permintaan DPR, merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan kasus HAM bersejarah.
Hingga saat ini, belum ada diskusi atau langkah konkret terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang dilakukan oleh DPR atau pemerintah.
"Yang kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc," Yusril menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Menurut saya, selama tidak ada permintaan resmi dari presiden, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc tidak diperlukan," kata Yusril.
Baca Juga: Anies Menepuk Air di Dulang, Pakar: TGUPP Itu Contoh Ordal yang Sesungguhnya
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc didirikan secara khusus untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ganjar mengajukan pertanyaan kepada Prabowo terkait sejarah hak asasi manusia yang terjadi pada masa tugasnya di militer, saat debat presiden pertama.
DPR mengajukan empat rekomendasi terkait penyelesaian pelanggaran HAM sebelumnya. Keempat usulan tersebut meliputi meratifikasi perjanjian anti penghilangan paksa sebagai tindakan pencegahan, mengungkap 13 kasus korban penghilangan paksa, membentuk pengadilan khusus hak asasi manusia, dan memberikan kompensasi serta pemulihan.
Baca Juga: Ganjar Mulai Keluar dari Bayang-bayang Jokowi
Prabowo menanggapi dengan menekankan agar masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya tidak dijadikan sebagai alat politik. Dia mengklaim bahwa isu tersebut telah muncul selama lima tahun ia mencalonkan diri sebagai presiden.
"Orang-orang yang dulu ditahan, tapol, yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya membela saya. Jadi masalah HAM, jangan dipolitisasi Mas Ganjar," kata Prabowo yang saat ini dikenal pula sebagai Menteri Pertahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









