Yusril Memberikan Dukungan untuk Prabowo dalam Memperjelas Persoalan Pengadilan HAM

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa HAM dengan cara membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Ad Hoc, jika diminta oleh DPR.
Yusril, dalam debat calon presiden pertama pada Selasa (12/12/2023) malam, membicarakan isu sejarah hak asasi manusia yang dibawa oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dalam percakapannya dengan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon kedua, mendukung Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Pertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Ia mencatat bahwa Prabowo telah mengangkat isu HAM dengan jelas dalam debat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc, yang dibentuk oleh presiden atas permintaan DPR, merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan kasus HAM bersejarah.
Hingga saat ini, belum ada diskusi atau langkah konkret terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang dilakukan oleh DPR atau pemerintah.
"Yang kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc," Yusril menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Menurut saya, selama tidak ada permintaan resmi dari presiden, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc tidak diperlukan," kata Yusril.
Baca Juga: Anies Menepuk Air di Dulang, Pakar: TGUPP Itu Contoh Ordal yang Sesungguhnya
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc didirikan secara khusus untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ganjar mengajukan pertanyaan kepada Prabowo terkait sejarah hak asasi manusia yang terjadi pada masa tugasnya di militer, saat debat presiden pertama.
DPR mengajukan empat rekomendasi terkait penyelesaian pelanggaran HAM sebelumnya. Keempat usulan tersebut meliputi meratifikasi perjanjian anti penghilangan paksa sebagai tindakan pencegahan, mengungkap 13 kasus korban penghilangan paksa, membentuk pengadilan khusus hak asasi manusia, dan memberikan kompensasi serta pemulihan.
Baca Juga: Ganjar Mulai Keluar dari Bayang-bayang Jokowi
Prabowo menanggapi dengan menekankan agar masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya tidak dijadikan sebagai alat politik. Dia mengklaim bahwa isu tersebut telah muncul selama lima tahun ia mencalonkan diri sebagai presiden.
"Orang-orang yang dulu ditahan, tapol, yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya membela saya. Jadi masalah HAM, jangan dipolitisasi Mas Ganjar," kata Prabowo yang saat ini dikenal pula sebagai Menteri Pertahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









