Akurat
Pemprov Sumsel

4 Rekomendasi Bawaslu soal Pengiriman Surat Suara Prematur di Taipei

Citra Puspitaningrum | 28 Desember 2023, 13:54 WIB
4 Rekomendasi Bawaslu soal Pengiriman Surat Suara Prematur di Taipei

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi perbaikan soal pengiriman surat suara prematur di Taipei. Rekomendasi perbaikan tersebut dianggap penting agar tidak menimbulkan potensi masalah yang lebih besar. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, peryataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak tidak memenuhi dasar hukum sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halam 49.
 
 
Surat Keputusan KPU 1395/2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum: Pada halaman 49 disebutkan delapan kriteria surat suara rusak sebagai berikut :
 
1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. 
 
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek. 
 
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu. 
 
4. Nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas. 
 
5. Logo KPU tidak jelas. 
 
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. 
 
7. Foto calon atau pasangan calon buram, berbayang.
 
8. Warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.
 

Saran perbaikan Bawaslu kepada KPU RI :

1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti. 
 
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dinggap sebagai surat suara rusak. 
 
3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara. 
 
4. Memerhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.