4 Rekomendasi Bawaslu soal Pengiriman Surat Suara Prematur di Taipei
Citra Puspitaningrum | 28 Desember 2023, 13:54 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi perbaikan soal pengiriman surat suara prematur di Taipei. Rekomendasi perbaikan tersebut dianggap penting agar tidak menimbulkan potensi masalah yang lebih besar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, peryataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak tidak memenuhi dasar hukum sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halam 49.
Surat Keputusan KPU 1395/2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum: Pada halaman 49 disebutkan delapan kriteria surat suara rusak sebagai berikut :
1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.
4. Nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas.
5. Logo KPU tidak jelas.
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
7. Foto calon atau pasangan calon buram, berbayang.
8. Warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.
Saran perbaikan Bawaslu kepada KPU RI :
1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dinggap sebagai surat suara rusak.
3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.
4. Memerhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








