4 Rekomendasi Bawaslu soal Pengiriman Surat Suara Prematur di Taipei
Citra Puspitaningrum | 28 Desember 2023, 13:54 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi perbaikan soal pengiriman surat suara prematur di Taipei. Rekomendasi perbaikan tersebut dianggap penting agar tidak menimbulkan potensi masalah yang lebih besar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, peryataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak tidak memenuhi dasar hukum sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halam 49.
Surat Keputusan KPU 1395/2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum: Pada halaman 49 disebutkan delapan kriteria surat suara rusak sebagai berikut :
1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.
4. Nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas.
5. Logo KPU tidak jelas.
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
7. Foto calon atau pasangan calon buram, berbayang.
8. Warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.
Saran perbaikan Bawaslu kepada KPU RI :
1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dinggap sebagai surat suara rusak.
3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.
4. Memerhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








