Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Sebut Recehan di Debat Cawapres, TPN: Kami Masih Menunggu

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, telah mendengar kabar bahwa Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh kubu 02 atas ungkapan ‘recehan’ yang dilontarkan dalam debat keempat cawapres beberapa hari lalu.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri dalam menghadapi laporan tersebut.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya Pak Mahfud (dan) kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan (atau) bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Todung menyebut, langkah persiapan ini dilakukan sambil pihaknya menunggu surat panggilan dari Bawaslu. Ia mengku hingga saat ini TPN belum mendapat panggilan tersebut.
“Jadi kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Bawaslu tekait pernyataannya saat debat yang diduga menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Singgah di Tanah Karo, Alam Ganjar Dengarkan Aspirasi dari Sejumlah Masyarakat
Mereka menyatakan ucapan Mahfud yakni gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain.
Adapun pasal yang diajukan pihaknya sebagai dasar pelaporan yakni Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yang pada pokoknya, jelas Mualimin, paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










