Mundurnya Mahfud MD dari Kursi Menko Polhukam untuk Menegakkan Electoral Justice

MUNDURNYA Mahfud MD dari kursi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebenarnya terlambat, tetapi itu jauh lebih baik daripada pejabat publik yang menjadi kontestan pemilu tidak mundur.
Idealnya begitu mendaftar ke KPU, syarat formil nya harus melampirkan pengunduran diri yang sudah disetujui oleh presiden. Sehingga begitu mendaftar sebagai capres, cawapres, caleg, harus sudah tidak menerima gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas dari negara.
Ada Prabowo Subianto yang menjadi capres, belum mundur. Ada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga tidak mundur.
Cuti saja tidak cukup. Karena pasti potensi abuse of power sangat tinggi. Bagaimana membedakan seorang menteri yang sedang kampanye atau sedang menjalankan tugas sebagai pembantu presiden?
Mana mungkin bisa dipisahkan, garis batas antara kampanye dan menjalankan tugas negara itu sangat tipis, sehingga perlu kerangka hukum pemilu yang tegas, agar uang negara, fasilitas negara, kewajiban sebagai abdi negara, tidak terdistorsi menjadi alat kampanye.
PNS kalau mau maju menjadi calon kepala daerah harus mundur. Ada dosen PNS di perguruan tinggi negeri mau jadi calon DPD RI harus mundur. Kenapa ini para menteri dan kepala daerah tidak mundur?
Kalau aturannya tidak benar, jangan dijadikan pedoman. Doktrin electoral justice atau Pemilu yang berkeadilan mensyaratkan agar pencegahan kecurangan itu optimal.
Kalau mau fair dan menjunjung tinggi kepastian hukum atau legal certainty semua kepala daerah, menteri, pejabat publik yang resmi terdaftar sebagai tim sukses juga harus mundur.
Di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ada yang menjadi tim sukses, harusnya mundur. Ada menteri dan kepala daerah yang menjadi caleg, harusnya mundur.
Baca Juga: Hasto Sangsi Prabowo Mau Tiru Langkah Mahfud Mundur dari Kabinet
Siapa yang bisa menjamin kalau kantor walikota atau rumah dinas menteri tidak dipakai untuk rapat tim sukses. Siapa yang bisa menggaransi kalau perjalanan dinas seorang walikota atau pejabat tidak dicampuri dengan perjalanan politik untuk konsolidasi pemenangan pemilu.
Mundurnya Mahfud MD bisa bermakna dua. Pertama, soal etika pemilu dan doktrin Electoral Justice.
Bahwa warga negara yang mendaftar di KPU sebagai kontestan pemilu sudah putus hubungan dengan hak dan kewajiban sebagai pejabat publik.
Ini harus menginspirasi para pejabat lain agar menjunjung tinggi doktrin pemilu yang adil, tidak mencampuradukkan kepentingan politik dengan urusan negara.
Kedua, mundurnya Mahfud MD bisa menjadi sinyal politik bahwa di dalam istana sedang terjadi turbulensi demokrasi yang dipelopori oleh orang nomor satu di istana.
Baca Juga: Donny Tri Pamungkas Bawa Modal Berharga untuk Persija Jakarta dari Timnas Indonesia U-20
Sehingga bisa jadi beberapa pembantu presiden bermaksud mundur dan memisahkan diri dari kerusakan istana.
Kalau benar akan terjadi "bedol desa", berbondong-bondongnya para menteri untuk mundur karena akal sehat sudah tersingkir di dalam istana, akankah pemilu berjalan adil?
-----
Gugun El Guyanie
(Direktur Lex Humana Institute/Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









