Akurat
Pemprov Sumsel

Keppres Pemberhentian Mahfud Sudah Terbit, Tito Jadi Plt Menko Polhukam

Roni Anggara | 2 Februari 2024, 15:42 WIB
Keppres Pemberhentian Mahfud Sudah Terbit, Tito Jadi Plt Menko Polhukam

 

AKURAT.CO Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No 20/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, dan menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam. Keppres tersebut berlaku hingga Jokowi mengangkat menteri definitif.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menyebutkan, keppres tersebut terbit pada Jumat (2/2/2024), atau sehari setelah Mahfud menghadap Jokowi, pamit undur diri.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD, sebagai Menko Polhukam, serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam," kata Ari, kepada wartawan, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, siang tadi.

Baca Juga: Hashim: Cukup Mahfud Saja yang Mundur, Prabowo Jangan…

Mahfud memilih mundur dari kabinet karena turut berkontestasi pada Pilpres 2024 dan tak mau terlibat konflik kepentingan, karena menjabat menteri. Eks Ketua MK tak berharap langkah mundurnya diikuti kontestan lain.

Keputusan Mahfud mundur juga sudah didiskusikan dengan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, serta dengan ketum partai pendukung.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.