Akurat
Pemprov Sumsel

Anggota Bawaslu Puadi dan Istri Nyoblos di TPS 161 Kebon Jeruk Jakarta Barat

Citra Puspitaningrum | 14 Februari 2024, 13:35 WIB
Anggota Bawaslu Puadi dan Istri Nyoblos di TPS 161 Kebon Jeruk Jakarta Barat

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi bersama istri Siti Nur Subhiani menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 161 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024). 

Puadi dan istri tiba di TPS sekira pukul 10.29 WIB. Kedatangan Puadi dan istri mendapat sambutan hangat dari warga sekitar.
 
Pantauan Akurat.co di lokasi tak ada perlakuan khusus untuk ketua divisi penanganan pelanggaran dan Data dan Informasi itu. Puadi bersama istri terlihat antre saat masuk ke dalam TPS 161 sembari memberikan kertas C6 kepada petugas. 
 
 
Kurang lebih sekitar 20 menit Puadi dan Istri berada dibalik suara. Usai mencoblos dia mengatakan, hak suara yang digunakan pada 14 Februari 2024 akan menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan. 
 
"Barusan saya bersama istri, saya sudah menggunakan hak pilih. Jadi satu suara saya untuk lima tahun masa depan bangsa," kata Puadi di lokasi TPS 161 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024). 
 
Puadi menilai penyelenggaran pemilu di TPS 161 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua alur tertata rapih. 
 
"Mulai dari penyelenggaranya hadir di situ ada KPPS,  kemudian ada pengawas TPS, ada pada saksi parpol dan juga ada pemantau pemilu di luar TPS," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut, dia berpesan kepada penyelenggara pemilu di TPS untuk melaksanakan tugas sampai akhir tahapan yakni proses pemungutan suara yang nanti akan dilakukan pukul 13.00 WIB. 
 
"Penyelenggara pemilu sedang menjalankan proses pemungutan suara dan nanti berlanjut ke tahap penghitungan suara. Kita pastikan proses di TPS ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan yang berjalan," pungkasnya. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.