Bakal Lengser dari Presiden, Intip Segini Tunjangan dan Uang Pensiun Jokowi

AKURAT.CO Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ini berarti bahwa Jokowi hanya memiliki 9 bulan tersisa dalam masa jabatannya sebagai presiden.
Setelah secara resmi mengakhiri tugasnya, seperti pejabat negara lainnya, Jokowi memiliki hak untuk menerima pensiun dan tunjangan.
Perihal besaran uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut ketentuan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir yang mereka terima.
Gaji presiden setara dengan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Hari Pencoblosan, Jokowi Tak Berkomunikasi dengan Gibran dan Kaesang
Gaji presiden saat ini tercatat sebesar Rp 30,2 juta, atau enam kali lipat lebih tinggi dari gaji tertinggi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berjumlah Rp 5,04 juta per bulan.
Pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan bahwa selain mendapatkan dana pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Ini termasuk tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup penggunaan air, listrik, dan telepon.
Selain itu, seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya juga akan ditanggung oleh negara.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 tahun 2001, besaran tunjangan yang akan diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Selain tunjangan dalam bentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang lengser dengan hormat dari jabatannya juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang sesuai standar serta perlengkapannya.
Negara juga akan memberikan kendaraan beserta pengemudinya.
Pemberian gaji pensiun untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah mereka mengakhiri jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








