Bakal Lengser dari Presiden, Intip Segini Tunjangan dan Uang Pensiun Jokowi

AKURAT.CO Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ini berarti bahwa Jokowi hanya memiliki 9 bulan tersisa dalam masa jabatannya sebagai presiden.
Setelah secara resmi mengakhiri tugasnya, seperti pejabat negara lainnya, Jokowi memiliki hak untuk menerima pensiun dan tunjangan.
Perihal besaran uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut ketentuan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir yang mereka terima.
Gaji presiden setara dengan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Hari Pencoblosan, Jokowi Tak Berkomunikasi dengan Gibran dan Kaesang
Gaji presiden saat ini tercatat sebesar Rp 30,2 juta, atau enam kali lipat lebih tinggi dari gaji tertinggi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berjumlah Rp 5,04 juta per bulan.
Pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan bahwa selain mendapatkan dana pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Ini termasuk tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup penggunaan air, listrik, dan telepon.
Selain itu, seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya juga akan ditanggung oleh negara.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 tahun 2001, besaran tunjangan yang akan diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Selain tunjangan dalam bentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang lengser dengan hormat dari jabatannya juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang sesuai standar serta perlengkapannya.
Negara juga akan memberikan kendaraan beserta pengemudinya.
Pemberian gaji pensiun untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah mereka mengakhiri jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








