AKURAT.CO Hasil Pemilu 2024 bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan ini bisa terjadi asalkan bukti-bukti kecurangan tak terbantahkan, dan para hakim konstitusi punya nyali mengadili perkara pemilu.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menilai MK sudah sering mendiskualifikasi hasil pemilihan. Misalnya dalam perkara pilkada, dengan mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan menang oleh KPU.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, berani apa tidak," kata Mahfud, di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Heboh, Marissya Icha Protes Soal kecurangan Pemilu 2024: Jadi Kalau Suara Ada 70 Diinput Hanya 7 Suara!
Mahfud mengaku sering membatalkan hasil pemilihan langsung ketika masih menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK. Namun yang dicontohkan hasil pilkada yang bukan rezim pemilu.
"Banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak," terangnya.
Tak sedikit pula MK memutus untuk pilkada ulang, bahkan menghitung ulang hasil rekapitulasi suara. Dia juga menolak pihak yang kalah selalu gagal membuktikan kecurangan proses dan hasil pemilihan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Kecurangan, Apa Mungkin Bawaslu-MK Bisa Diharapkan?
Mahfud mengakui pernah mengucapkan pihak yang kalah kerap menuding pemilu berlangsung curang. Celakanya tudingan tersebut tidak selalu diimbangi dengan bukti-bukti yang.
Sekalipun begitu, Mahfud menolak kalau pihak yang kalah selalu gagal di pengadilan. Khofifah Indar Parawansa misalnya, gugatannya pernah dikabulkan hingga MK membatalkan hasil Pilgub Jatim pada 2008 yang lalu.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dituduh Terdapat Indikasi Kecurangan, Pengamat: Ada Mekanismenya, Laporkan Saja
Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Hasil Pilkada Kota Waringin Barat, dan perkara-perkara lainnya. MK bisa membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemilu ulang selama didukung bukti-bukti kuat dan hakim teryakini.
"Saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai, tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









