AKURAT.CO Hasil Pemilu 2024 bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan ini bisa terjadi asalkan bukti-bukti kecurangan tak terbantahkan, dan para hakim konstitusi punya nyali mengadili perkara pemilu.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menilai MK sudah sering mendiskualifikasi hasil pemilihan. Misalnya dalam perkara pilkada, dengan mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan menang oleh KPU.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, berani apa tidak," kata Mahfud, di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Heboh, Marissya Icha Protes Soal kecurangan Pemilu 2024: Jadi Kalau Suara Ada 70 Diinput Hanya 7 Suara!
Mahfud mengaku sering membatalkan hasil pemilihan langsung ketika masih menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK. Namun yang dicontohkan hasil pilkada yang bukan rezim pemilu.
"Banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak," terangnya.
Tak sedikit pula MK memutus untuk pilkada ulang, bahkan menghitung ulang hasil rekapitulasi suara. Dia juga menolak pihak yang kalah selalu gagal membuktikan kecurangan proses dan hasil pemilihan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Kecurangan, Apa Mungkin Bawaslu-MK Bisa Diharapkan?
Mahfud mengakui pernah mengucapkan pihak yang kalah kerap menuding pemilu berlangsung curang. Celakanya tudingan tersebut tidak selalu diimbangi dengan bukti-bukti yang.
Sekalipun begitu, Mahfud menolak kalau pihak yang kalah selalu gagal di pengadilan. Khofifah Indar Parawansa misalnya, gugatannya pernah dikabulkan hingga MK membatalkan hasil Pilgub Jatim pada 2008 yang lalu.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dituduh Terdapat Indikasi Kecurangan, Pengamat: Ada Mekanismenya, Laporkan Saja
Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Hasil Pilkada Kota Waringin Barat, dan perkara-perkara lainnya. MK bisa membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemilu ulang selama didukung bukti-bukti kuat dan hakim teryakini.
"Saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai, tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








