Akurat
Pemprov Sumsel

Menkes Bandingkan Jumlah Petugas Pemilu yang Wafat di 2019 dengan 2024: Ada Penurunan Drastis

Atikah Umiyani | 19 Februari 2024, 20:42 WIB
Menkes Bandingkan Jumlah Petugas Pemilu yang Wafat di 2019 dengan 2024: Ada Penurunan Drastis

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, membandingkan jumlah petugas pemilu yang wafat pada saat Pemilu 2019 dengan 2024. Menurutnya, jumlah petugas yang wafat tahun 2024 jumlahnya jauh lebih sedikit.

Budi menjelaskan, pada saat Pemilu 2019 jumlah petugas yang wafat angkanya melebihi dari 500 orang. Sementara pada Pemilu 2024 ada 84 orang yang wafat.
 
"Walaupun jumlah yang meninggal dibanding Pemilu  2019 kan di atas 500-an sekarang kan turun jauh, tadi Pak KPU angkanya 71 untuk tanggal 14 dan 18 dari Bawaslu ada tambahan 13 orang jadi total ada 84 yang meninggal sekarang," kata Budi saat gelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
 
 
"Jadi memang terjadi penurunan yang sangat drastis dari jumlah petugas pemilu yang wafat pada saat bertugas di  pemilu sebelumya," lanjutnya.
 
Kendati begitu, Budi menegaskan bahwa  pemerintah sejatinya tidak ingin ada petugas yang menjadi korban saat pemilu digelar. Menurutnya, satu nyawa yang gugur sudah terlalu berharga.
 
"Tapi kami di pemerintah satu nyawa saya yang meninggal sudah terlalu banyak bagi kami, jadi kami pikir bagaimana caranya untuk memperbaiki, dan turun 80an persen, bisa gak turun lebih banyak lagi, kalau bisa tidak ada yang meninggal satu nyawa itu terlalu berharga," ujarnya.
 
 
Untuk mengantisipasi jatuhnya korban di pemilu mendatang, Budi mengusulkan agar proses skrining kesehatan dilakukan sebelum warga menjadi petugas pemilu
 
"Kami akan sempurnakan skrining ini. Nanti mau ngomong aturan ini dengan Pak Mendagri, KPU. Kalau bisa, skrining kesehatannya sebelum daftar," ucapnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.