Wahab Talaohu: Agenda Hak Angket, Manuver Politik yang Brutal dan Tidak Beradab

AKURAT.CO Polemik pemilu belakangan semakin memanas. Agenda hak angket semakin digulirkan di ruang publik. Hal ini disampaikan pertama kali oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Agenda hak angket di anggap jalan terbaik bagi Calon Presiden Ganjar Pranowo sebab suara nya merosot diluar dugaan.
Ketua Umum DPP Persaudaraan 98 sekaligus Wakil Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Wahab Talaohu turut memberikan komentar. Menurut Wahab, Agenda Hak angket manuver politik yang brutal dan tidak beradab.
Baca Juga: Dijamin Stok Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Beli Beras SPHP
“Mencurigai adanya dugaan pemilu curang itu harus dibuktikan melalui Bawaslu dan MK. Hargai penyelanggara pemilu, yang telah berjuang mengsukseskan pemilu. Hargai masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pencoblosan. Jangan merampas suara rakyat dengan hak angket. Ini manuver politik yang brutal dan tidak beradab," kata Wahab, Senin (26/2/2024).
Wahab bahkan menyampaikan hasil survei yang dirilis oleh LSI beberapa hari yang lalu. Menurutnya tingkat kepuasaan terhadap penyelanggaraan pemilu sangat tinggi. Sementara pendapat bahwa pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan sangat kecil.
“Hasil survei LSI, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelanggaraan pemilu sangat tinggi yakni 83,6 persen, sementara pendapat masyarakat bahwa pemilu akan diwarnai kecurangan hanya 31,4 persen dan 60,5 persen masyarakat percaya bahwa pemilu tanpa kecurangan. Sementara partisipasi pemilih mencapai 95,0 persen. Artinya, pemilu tahun ini berjalan lancar dan sukses," lanjut Wahab.
Baca Juga: Gerindra dan Demokrat Siap Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024
Wahab juga mengkritisi Calon Presiden Ganjar Pranowo beserta partai pengusungnya yang sampai dengan hari ini belum menerima kekalahan baik versi quick count maupun real count.
“Harusnya Ganjar dan partai pengusungnya memberikan contoh yang baik sebagai kontestan pemilu, bukan justru memprovokasi masyarakat melalui agenda Hak angket. Hak angket itu tendensius politik dan agenda yang tidak bermoral karena mencedarai nilai-nilai pemilu damai”, tegasnya.
Diketahui, pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Lembaga yang wewenang dalam penyelesain sengketa pemilu di selesaikan oleh MK. Keputusan oleh MK bersifat final dan mengikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









