Wahab Talaohu: Agenda Hak Angket, Manuver Politik yang Brutal dan Tidak Beradab

AKURAT.CO Polemik pemilu belakangan semakin memanas. Agenda hak angket semakin digulirkan di ruang publik. Hal ini disampaikan pertama kali oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Agenda hak angket di anggap jalan terbaik bagi Calon Presiden Ganjar Pranowo sebab suara nya merosot diluar dugaan.
Ketua Umum DPP Persaudaraan 98 sekaligus Wakil Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Wahab Talaohu turut memberikan komentar. Menurut Wahab, Agenda Hak angket manuver politik yang brutal dan tidak beradab.
Baca Juga: Dijamin Stok Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Beli Beras SPHP
“Mencurigai adanya dugaan pemilu curang itu harus dibuktikan melalui Bawaslu dan MK. Hargai penyelanggara pemilu, yang telah berjuang mengsukseskan pemilu. Hargai masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pencoblosan. Jangan merampas suara rakyat dengan hak angket. Ini manuver politik yang brutal dan tidak beradab," kata Wahab, Senin (26/2/2024).
Wahab bahkan menyampaikan hasil survei yang dirilis oleh LSI beberapa hari yang lalu. Menurutnya tingkat kepuasaan terhadap penyelanggaraan pemilu sangat tinggi. Sementara pendapat bahwa pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan sangat kecil.
“Hasil survei LSI, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelanggaraan pemilu sangat tinggi yakni 83,6 persen, sementara pendapat masyarakat bahwa pemilu akan diwarnai kecurangan hanya 31,4 persen dan 60,5 persen masyarakat percaya bahwa pemilu tanpa kecurangan. Sementara partisipasi pemilih mencapai 95,0 persen. Artinya, pemilu tahun ini berjalan lancar dan sukses," lanjut Wahab.
Baca Juga: Gerindra dan Demokrat Siap Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024
Wahab juga mengkritisi Calon Presiden Ganjar Pranowo beserta partai pengusungnya yang sampai dengan hari ini belum menerima kekalahan baik versi quick count maupun real count.
“Harusnya Ganjar dan partai pengusungnya memberikan contoh yang baik sebagai kontestan pemilu, bukan justru memprovokasi masyarakat melalui agenda Hak angket. Hak angket itu tendensius politik dan agenda yang tidak bermoral karena mencedarai nilai-nilai pemilu damai”, tegasnya.
Diketahui, pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Lembaga yang wewenang dalam penyelesain sengketa pemilu di selesaikan oleh MK. Keputusan oleh MK bersifat final dan mengikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







