Hak Angket Salah Kamar, TKN Prabowo-Gibran Tantang Kubu Ganjar Buktikan Kecurangan di MK

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai wacana pengajuan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu adalah langkah kurang tepat.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan, salah kamar jika hak angket dimaksudkan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
Sebab, hak angket sama sekali tidak bisa membatalkan hasil pemilu.
"Kalau ada upaya ke DPR dengan menggunakan hak angket terus, terang saja itu salah kamar karena jalurnya tidak itu. Kalau hak angket mau digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, sama sekali salah kamar," ujarnya usai acara syukuran kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 di Bandung, Jawa Barat, dikutip Selasa (27/2/2024).
Menurut Ketua Aliansi Advokat Indonesia itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu bahwa sengketa pemilu semestinya dilakukan di Mahkamah Konstitusi, bukan ke DPR.
Baca Juga: Gelar Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Bappilu Gerindra: Bukan Berarti Mendahului Kehendak Tuhan
"Karena itu undang-undangnya sudah beda. Hak pemilu itu diatur oleh Undang-Undang Pemilu, di mana kalau ada orang yang berkeberatan atau tidak puas dengan hasil pemilu dia bisa menggunakannya melalui MK," jelas Otto.
Otto menjelaskan, hak angket DPR hanyalah sebatas hak untuk melakukan penyelidikan terkait hal-hal yang dilakukan pemerintah, termasuk implementasi terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.
Karena itu, tidak tepat jika hak angket dimaksudkan untuk mengurusi sengketa pemilu.
"Kalau pemilu kaitannya tidak ada ke hak angket, itu harus ke MK. Kalau mereka mengajukan ke MK, itu jalur hukumnya. Ya tentunya kita siap menghadapinya, kita harus siap menghadapi itu," katanya.
Lebih lanjut, Otto juga menantang kubu pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang selama ini menuding ada kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk membuktikannya di MK.
Baca Juga: Hinaan untuk Prabowo-Gibran Adalah Berkah yang Mengantarkan kepada Kemenangan
"Nah, itu tidak mudah membuktikan (TSM). Kalau membuktikan itu kan harus buktikan betul-betul apa perbuatan itu. Nah, mereka jangan hanya menuduh. Kalau memang ada buktikan saja nanti di Mahkamah Konstitusi, kita hadapi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








