Ini Pertimbangan Golkar Tunjuk Ridwan Kamil dan Zaki Iskandar untuk Maju di Pilgub DKI

AKURAT.CO Selain Ridwan Kamil, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar juga dikabarkan masuk bursa bakal Cagub DKI Jakarta 2024.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Golkar telah memutuskan dua nama untuk maju ke Pilkada DKI 2024.
“Golkar sendiri telah memberikan tugas untuk di DKI Jakarta kepada dua nama, yaitu pertama Pak Ridwan Kamil yang kedua Pak Zaki Iskandar,” kata Ace kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Hukum Bila Seseorang Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya Tiba
Anggota DPR Komisi VIII inipun mengatakan, ada banyak pertimbangan dari DPP Golkar sampai memilih kedua nama tersebut.
Salah satunya adalah track record atau rekam jejak keduanya yang memang sudah berpengalaman, seperti di pemerintahan.
Kendati demikian, Ace menyebut Golkar akan memilih salah satu dari mereka, dengan cara memberikan kesempatan untuk menaikan elektabilitas masing-masing, lalu Golkar akan mengevaluasi keduanya.
Baca Juga: Santrinya Tewas Dianiaya Senior, Ini Kata Ponpes Al Hanifiyah Kediri
“Karena itu Golkar memberikan keleluasaan kepada keduanya untuk terus menaikan elektabilitas masing-masing di antara mereka, dan setelah itu Golkar akan melakukan survei terhadap dua nama tersebut,” ungkap Ace.
“Jika di antara keduanya ada yang memiliki potensi yang cukup tinggi untuk dicalonkan menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka itu yang akan dipilih oleh Golkar,” tandas Ace.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki sama-sama mengaku menerima mandat dari Golkar untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Golkar Beri Pilihan ke Ridwan Kamil di Pilkada 2024: DKI Jakarta atau Jawa Barat Lagi
Ridwan Kamil mengatakan, khusus untuk dirinya, DPP Partai Golkar memberikan dua pilihan antara menjadi calon gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta atau Jawa Barat.
Sama seperti Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar juga mengaku telah menerima mandat untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










