Akurat
Pemprov Sumsel

Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Bintang Empat, Dave Laksono: Karena Beliau Sukses Berinovasi Selama Jabat Menhan

Atikah Umiyani | 27 Februari 2024, 18:53 WIB
Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Bintang Empat, Dave Laksono: Karena Beliau Sukses Berinovasi Selama Jabat Menhan

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut, sejumlah faktor dibalik pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang akan berlangsung esok hari di Mabes TNI, Cilangkap.

Dave menilai, kenaikan pangkat itu diberikan karena Prabowo memiliki kontribusi nyata dalam pemerintahan. Terutama selama menjabat sebagai Menhan, Prabowo banyak melakukan gebrakan positif dan bermanfaat.
 
"Selama beliau menjabat sebagai Menteri Pertahanan, begitu banyak gerakan inovasi yang dahulu dianggap lambat dan telah beliau kerjakan dan beliau darma baktikan kepada bangsa dan negara," kata Dave kepada Akurat.co, Selasa (27/2/2024).
 
 
Dave kemudian merinci sejumlah bidang yang telah diperbaiki selama kepemimpinan Prabowo sebagai Menhan. Mulai dari segi sumber daya manusia, sampai modernisasi alutsista untuk pertahanan RI.
 
"Baik dari sisi modernisasi alutsista kita, kesejahteraan prajurit dan juga keluarganya serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia TNI kita, hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk pemerintah memberikan pangkat kehormatan ini," ujarnya.
 
Politisi Partai Golkar itu meyakini, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo bisa menjadi inspirasi bagi para prajurit TNI yang tengah mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara.
 
 
"Kita yakin ini bisa akan terus menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia dalam berkarya ke depannya, khususnya mereka yang sedang bertugas di TNI," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, jabatan terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal Purnawirawan atau bintang tiga. Dengan adanya kenaikan pangkat ini, maka Prabowo akan menyandang bintang empat. Penyematan kenaikan pangkat itu nantinya akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.