Putusan MK Berlaku di 2029, Mahfud: Jangan Mimpi yang Dapat 1 Persen Bisa Masuk Sekarang

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen 4 persen dihapus mulai berlaku di Pemilu 2029.
Dia menyebut, putusan tersebut memang bukan untuk Pemilu 2024, sehingga yang hanya mendapat 1 atau 2 persen saat ini, jangan bermimpi untuk bisa lolos ke Senayan.
Baca Juga: Mahfud MD Sayangkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen, lalu bisa masuk sekarang," kata Mahfud, di GBK, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dia menjelaskan, sebelum Pemilu 2029 nanti, Undang-Undang Pemilu pasti akan diubah terlebih dahulu, dan belum tentu yang nol persen bisa masuk.
"Artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah Undang-Undang dulu. Kan itu belum tentu berarti nol juga. Tapi, dia menghapus, apa syaratnya,” bebernya.
Menurut dia, pasti ada syarat lain yang mengharuskan para caleg dan partai politik agar bisa masuk ke DPR RI tanpa ambang batas 4 persen tersebut.
"Kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden, dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," tuturnya.
Baca Juga: PAN Minta MK Pertimbangkan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Di sisi lain, Mahfud juga menilai putusan tersebut bagus karena berlaku bukan di Pemilu 2024, seperti halnya putusan MK tentang batasan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya. Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan. Tapi waktu itu MK-nya ya begitu mutuskannya, meskipun itu sebenarnya, substansi putusannya itu salah," tandas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









